suku komering

Dokumen Adat yang ada dihadapan Bapak/Ibu, Kanda/Yunda, Saudara/i. kami sadar bahwa sangatlah jauh dari ideal atau yang diharapkan, tetapi niatan kami untuk berikhtiar mengumpulkan data-data dari beberapa tokoh Adat yang ada di 4 (empat) Eks. Marga di OKU Timur yaitu Marga Bunga Mayang, Marga Paku Sengkunyit, Marga Buay Pemuka Peliung dan Marga Buay Pemuka Bangsa Raja untuk memberikan gambaran dan Penjelasan tentang Prosesi adat Lengkap Eks. Kewedaan Komering Ulu Khususnya 4 (Empat) Marga diatas.

Dokumentasi ini merupakan salah satu bukti sejarah peradaban Anak Bangsa yang sudah turun temurun mewariskan Tradisi Budaya Leluhur dari Generasi Awal turun dari Pesagi (Skala Brak) sampai sekarang. Warisan adat leluhur tersebut berupa Tata cara Pernikahan, Seni Budaya Kulintang, Pemberian Adok (Gelar Adat), Pisa’an, Andi – andi, Tari – tarian dan lagu – lagu.

Jumat, 28 Maret 2014

Adat Istiadat Marga Bunga Mayang Komering



SIKAPUR SIRIH

SIKAPUR SIRIH KAMI SERAHKAN
ADAT ISTIADAT KOMERING KAMI SUGUHKAN
SUSUNAN KAMI ADAT KEKHILAFAN
MOHON KIRANYA DAPAT DIMAAFKAN


            Dengan rakhmat Tuhan Yang Maha Esa kami mencoba menyusun Adat Istiadat Daerah Komering mulai dari Desa Muncak Kabau, Buay Pemuka, Bangsa Raja sampai di DesaTekana Buay Pemaca.

            Susunan Tata Tertib Adat Istiadat ini sangat sederhana sekali karena keterbatasan pengetahuan kami, sudah barang tentu susunan ini jauh sempurna namun kami mencoba untuk menggali Adat Istiadat Daerah, berhubung dimasa sekarang Kebudayaan kita sudah hamper tenggelam ditelan zaman dikarenakan Kebudayaan Asing masuk sampai kepelosok tanah air kita.

            Untuk itu kami susun Adat Istiadat Daerah Komering adalah sebagai berikut :

1.      Surat Unggak (Surat Unggak  Surat Komering.-
2.      Rasan Tuha ( Betunangan ).-
3.      Rasan Sanak Cakak Sai Yuha ( Rasan Bujang dengan Gadis diserahkan ke Orang Tua ).-
4.      Tata cara Kenduri telah selesai Akad Nikah, diadakan Penjemputan serta Arak-arakan dan Pemberian Gelar langsung Tari Sabai.-
5.      Sebambangan (Bujang melarikan Gadis ).-

Demikianlah susunan Tata Tertib Adat Istiadat daerah Komering, jika sekiranya ada susunan kata kami dalam kekhilafan kami mohon maaf.


Baturaja, 5 Agustus 2002.-
Pembina Adat Kab. Ogan Komering Ulu
Anggota





Hi. Mohammad Said Sutan
Gekal Sutan Temenggung





S U R A T – U N G G A K
S U R A T – U L U
S U R A T – K O M E R I N G

HURUF ABJAD KOMERING





S U R A T – U N G G A K
S U R A T – U L U
S U R A T – K O M E R I N G

N E N G O N :







































R A S A N   T U H A
( B E T U N A N G A N  )

I.       M E L A M A R :
Orang tua ( ibu bapak ) Bujang melamar Gadis untuk calon menantunya, maka kedua orang tua ( ibu bapak ) Bujang menghadap langsung dengan orang tua ( ibu bapak ) Gadis dengan membawa oleh-oleh berupa : Beras, Ketan, Gula, Kopi, Teh, Susu, dan Kue secukupnya.-
Sesampainya orang tua ( ibu bapak ) Gadis atas kedatangannya disambut dengan mengucapkan terimakasih.-
Orang Tua (ibu bapak ) Bujang menyampaikan kepada Orang Tua ( ibu bapak ) Gadis, terlebih dahulu kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya bahwa kami sudah lama hasrat hati kami akan melamar anak gadis kita disini, untuk menjadi menantu kami.-
Atas jawaban Orang Tua ( ibu bapak ) Gadis, mengenai hasrat hati, dan lamarannya kami terima dengan senang hati, akan tetapi akan terlebih dahulu kami akan menanya dengan anak gadis kami, karena segala sesuatu kami kembalikan kepada yang bersangkutan.- untuk lebih jelasnya kira-kira 7 ( tujuh ) hari lagi agar dating kembali ditempat kami.-

II. MENEPATI JANJI :
Setelah tepat janji 7 ( tujuh ) hari maka orang tua bujang mengutus Ketua Adat dan diiringi oleh 5 ( lima ) Orang dengan membaw anak Pengutonan serta membawa Wajik berlapis Dodol sebanyak 5 ( lima ) Talam. Sesampai dirumahnya Orang Tua Gadis Tetua Adat dari pihak Bujang menyerahkan Anak Pengutonan serta Juadahwajik dan Dodol sebanyak 5 ( lima ) Talam.-
Tetua Adat dari pihak Orang Tua Gadis menyambut serta menerima dengan baik,, dengan kami silakan menyampaikan pembicaraan untuk selanjutnya,-
Tetua Adat dari pihak Orang Tua Bujang, kami melanjutkan pembicaraan mengenai lamaran Orang Tua Bujang tempo hari,-
Tetua Adat dari pihak Orang Tua Gadis mengutarakan bahwa Gadis serta Orang Tuanya lamaran kami terima, terlebih dahulu kami menawarkan Bujang beserta Orang Tuanya harus berpikir lebih luas, kami khwatir kalau dibelakang harinya ada penyesalan : PIKIR DAHULUM PENDAPATAN, SESAL KEMUDIAN TIDAK ADA GUNANYA : Untuk berpikir ini kami beri kesempatan selama 3 ( tiga ) bulan.-

III. MENEPATI JANJI
Tepat 3 ( tiga ) bulan maka Orang Tua Bujang mengutus Tetua Adat dan diiringi oleh 7 ( tujuh ) orang demgan membawa Anak Pengutonan serta membawa Wajik serta berlapis Dodol sebanyak 7 ( tujuh ) Talam. Sesampai dirumah Orang Tua Gadis Tetua Adat dari pihak Bujang menyerahkan Anak Pengutonan serta juadah Wajik dan Dodol sebanyak 7 ( tujuh ) talam.-
Tetua Adat dari pihak Orang Tua Gadis menyambut serta menerima dengan baik, dan kami menyampaikan pembicaraan untuk selanjutny.-
Kami Tetua Adat beserta rombongan adalah utusan dari orang tua Bujang kami menepati janji 3 ( tiga ) Bulan yang sudah, bahwa kami diberi kesempatan dalam jangka 3 ( tiga ) bulan untuk berpikuir lebih luas karena dikhwatirkan kalau dikemudian harinya ada penyesalan.- Sebenarnya Orang Tua Bujang memang betul-betul mengharapkan si Gadis agar jadi menantunya, dan Orang Tua Bujang dengan Anaknya Bujang telah sepakat bulat 100% tidak ada penyesalan kemudian hari.-
Tetua Adat dari Orang Tua Gadis menyambut baik, berarti benar-benar tidak ada penyesalan dikemudian hari.- Selanjutnya Tetua Adat dari pihak Orang Tua Gadis menyatakan bahwa anak Gadis srta Orang Tuanya ada permintaan sebagai berikut :
1.      2 (dua) Suku Mas Kawin.
2.      Uang Jujur sebanyak Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu) Rupiah.
3.      100 (seratus) Kg Beras.
4.      1 (satu) Ekor Kambing.
5.      Gula, Garam, Kecap, Cuka, dan bumbu secukupnya.
Jika semua permintaan ini kami menyanggupi, maka 4 (empat) bulan yang akan datang kita bermusyawarah kembali guna untuk menentukan waktu pelaksanaa akad Nikah.-
Tetua Adat dari pihak Orang Tua Bujang mengatakan bahwa kami mendapat Mandat sepenuhnya, serta ada pesan dari Orang Tua Bujang, jika sekiranya ada permintaan dari orang Tua Gadis : Semuanya disanggupi.- Insya’Allah 4 (empat) bulan mendatang, kami datang untuk menyerahkan permintaan tersebut.-

IV. MENEPATI JANJI :  
Setelah janji 4 (empat) bulan, Orang Tua BUjang mengutus Tetua Adat Laki-laki dan Tetua Adat Perempuan beserta rombongan Bujang Gadis pergi kerumahnya Orang Tua Gadis, denga membawa : Anak Pengutonan / Tipak ( Sikapur Sirih ) serta Juadah Wajik berlapis Dodol sebanyak 9 (sembilan) talam, teristimewa bahan-bahan permintaan Gadis dengan permintaan Orang Tua Gadis berupa : Mas. Uang, Beras, Kambing, Gula, Garam, Kecap, Cuka dan Bumbu secukupnya. Sesampai sirumah Orang Tua Gadisnya, Tetua Adat dari pihak Bujang menyerahkan seluruh bawa-bawaan.
Tetua Adat dari pihak Gadis serta keluarga besar Gadis, menyambut dan menerima dengan baik serta dengan senang hati.-
Selanjutnya Tetua Adat dari pihak Gadis sera dan Tetua Adat dari Bujang telah musyawarah kata sepakat untuk pelaksanaan akad Nikah dilaksanakan 1 (satu) bulan yang akan datang, mulai terhitung dari hari ini.
Tetua Adat dari pihak Gadis, menyatakan untuk selanjutnya pada malam akan dilaksanakan akad Nikah, agar supaya datag kembali kerumah Orang Tua Gadis, untuk menyerahkan Juadah pengamitan.-
Tetua Adat dari Bujang menyatakan bahwa kami siap untuk menyerahkan Juadah Pengamitan pada hari yang telah ditentukan.

V. MENEPATI JANJI MENGANTAR JUADAH PENGAMITAN :
Tepat janji 1 (satu) bulan, Orang Tua Bujang mengutus Tetua Adat Laki-laki, Tetua Adat Perempuan beserta rombongan juga diiringi Bujangdan Gadis, dengan membawa : Tetua Adat Laki-laki membawa Anak Pengutonan (2 buah cupu serta lampatan berisi rokok daun / nipah dililit sirih juga rokok dan korek api), Tetua Adat Perempuan membawa Tipak (Sekapur Sirih) serta membawa juadah pengamitan yaitu Wajik berlapis Dodol sebanyak 13 (tiga belas) talam.- pertama-tama menyerahkan Anak Pengutonan tujuannya adalah : Jika ada kesalahan besar mohon diperkecil dan Jika ada kesalahan kecil mohon dihilanggkan.
Kemudian menyerahkan Juadah pengamitan Wajik berlapis Dodol sebanyak 7 (tujuh) talam + 6 (enam) talam Wajik = 13 (tiga belas) talam.-
Juadah tersebut adalah 12 (dua belas) juadah pengamitan untuk seluruh keluarga besar Gadis (calon mempelai wanita).-
Juadah 1 (satu) talam juadah pengamitan untuk seluruh bujang dan Gadis yang berada di Desa.-
Selanjutnya pula menyerahkan Bicara : 12 (dua belas), berhubung jika sudah terakhir mengantar juadah pengamitan, maka harus disertai Bicara : 12 (dua belas).-
Bicara : 12 (dua belas) adalah sebagai berikut :
1.      1 (satu) ikat rokok nipah (daun).
2.      1 (satu) ikat tibik tembakau Ranau.
3.      1 (satu) ikat Sirih.
4.      1 (satu) Katung Kapur Sirih.
5.      1 (satu) ikat Gambir.
6.      1 (satu) tibik tembakau Arab.
7.      1 (satu) Kelapa Laki-laki (kelapa dikupas kulit kerasnya, disebelah bagian atas dianyam dengan rotan )
8.      1 (satu) Kelapa Perempuan (kelapa dikupas kulit kerasnya, disebelah bagian atas dianyam dengan rotan ).
9.      1 (satu) Tandan Pisang
10.  1 (satu) Rumpun Sirih Naik (merayap) dibatang Pinang
11.  1 (satu) ikat kayu api.
12.  1 (satu) ikat potong kayu kemuning.
Tertua Adat dari pihak Orang Tua Gadis, dengan singkat secara seluruh penyerahan ini kami ucapkan terimakasih.- Selanjutnya Tetua Adat dari pihak Orang Tua Gadis menyatakan bahwa besok pagi lebih kurang ± pukul : 08.00 WIB. Kita sama-sama hadir untuk melaksanakan akad Nikah kedua mempelai dirumah Orang Tua Gadis.-
Tetua Adat dari pihak Orang Tua Bujang, jika selesai akad nikah besok pagi akan menjemput mempelai wanita serta kami mengundang seluruh keluarga besar, berhubung besok pagi akan diadakan : Arak-arakan serta langsung mengadakan Acara Resmi dan Acara Inti Pembicaraan Gelar kedua Mempelai.-
Tetua Adat dari pihak Orang Tua Gadis insya’Allah kami seluruh keluarga yang hadir pada acara tersebut, dan selanjutnya harap maklum bahwa ini suatu tanda keluarga kami kasih sayang dengan Anak kami, besok pagi bersama-sama dengan Anak kami ada : “ BENATOK “ (PENYANSANAN) oleh-oleh buah tangan Anak kami berupa :
1 (satu) lemari pakaian.
1 (satu) lemari makan
1 (satu) bopet
1 (satu) stel dipan dengan tualet
1 (satu) stel meja makan
1 (satu) rak piring
Periuk, Kuali, dan Belah Pecah selengkapnya.

Tertua Adat dari pihak Orang Tua Bujang, sebelumnya kami terlebih dahulu mengucapkan terimakasih sedalam-dalamnya, serta penghargaan yang setinggi-tingginya kehilafan kami mohon maaf.-

VI. PELAKSANAAN AKAD NIKAH :
Tepat pukul 08.00 WIB. Dilaksanakan Akad Nikah dipimpin oleh P3N. Acara Akad Nikah selamat, langsung makan bersama.

VII. ARAK-ARAKAN
            Setelah selesai makan bersama, kedua mempelai serta bersama-sama dengan keluarga besar mempelai wanita dan diiring oleh barang-barang “ BENATOK ” (PENYANSAN). Dari mempelai wanita, langsung diarak menuju tempat kediaman rumah mempelai Laki-laki / lokasi upacara peresmian kedua mempelai.
            Demikianlah Tata Cara RASAN TUHA (BETUNANGAN) Menurut Adat Istiadata Komering, mulai dari Desa Muncak Kabau Buay Pemuka Bangsa Raja sampa di Desa Tekana Buay Pemaca.-
CATATAN :
MENURUT PERATURAN ADAT ISTIADAT RASAN TUHA (BETUNANGA) SEBAGAI BERIKUT :
  1. Jika telah bertunangan Bujang dan Gadis, mulai dari awalm bertunangan sampai terlaksana akan Nikah, Orang Tua Bujang harus membantu segala apa pekerjaan serta mendukung sepenuhnya baik material kepada Orang Tua Gadis.
  2. Semenjak dari awal Betunangan Bujang dan Gadis tidak diperbolehkan / dilarang ada hubungan dengan yang lain.
  3. Bila si Gadis tidak menepati janji menikah sudah dengan Bujang yang lain, maka Orang Tua Gadis mengembalikan semua kerugian kepada Orang Tua Bujang.-


 

RASAN SANAK
RASAN SANAK CAKAK SAI TUHA
Rasan Sanak Cakak di Sai Tuha artinya :
Rasan Bujang dengan Gadis diserahkan ke Orang Tua.

1.      HUBUNGAN CINTA :
Hubungan antara Bujang dan Gadis sudah lebih kurang 1± (satu) tahun lamanya terjalin cinta kasih sayang, namun sudah sekian lama hubungan tersebut belum ada keputusan positif. Pada suatu ketika Gadis menyatakan dalam tempo 3 (tiga) hari, kalau betul-betul mengharapkan jodoh antara kita berdua, maka si Gadis minta Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) sebagai tanda Rasan jadi.

2.      MENEPATI JANJI :
Tepat janji 3 (tiga) Bujang dating ketempat Gadis menyerahka tanda Rasan jadi berupa uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) Rupiah Uang tersebut langsung diterima oleh si Gadis, juga Gadis mengutarakan kepada Bujang untuk selanjutnya kita serahkan kepada Orang Tua kita. 

3.      MENYUSUN UANG
2 (dua) Hari dari Gadis menerima Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) Rupiah, maka Orang Tua Bujang Mengutus Tetua Adat beserta diiringi rombingan sebanyak 9 (sembila0 Orang dengan membawa “ Anak Pengutonan “(dua buah cupu beserta lampatan berisi rokok 2 lilit sirih berisi rokok daun dililit sirih juga rokok dan korek api) serta membawa juadah Wajik dan Dodol sebanyak 9 (sembilan) talam.- Sesampai dirumah Orang Tuanya Gadis, Tetua Adat dari pihak Bujang menyerahkan Anak Pengutonan serta juadah Wajik dan Dodol.-
Tetua Adat dari pihak Orang Tua Gadis menyambut serta menerima dengan baik, dan kami silakan menyampaikan pembicaraan untuk selanjutnya.-
Selanjutnya Tetua Adat dari pihak Orang Tua Bujang, terlebih dahulu memohon maaf, karena menurut laporan dari bujang kami bahwa Anak Gadis kita disini telah kata sepakat dengan Anak Bujang kami untuk menyampaikan Jodoh, Anak Gadis sudah menerima berupa uang Rp. 500.000,0 (lima ratus ribu) Rupiah tanda rasan jadi.- benarkah atau tidak? Kami mohon kiranya da penjelaan.-
Tetua Adat dari pihak Gadis, menjelaskan dengan secara singkat bahwa memeng benar Anak Gadis kami telah menerima Uang sebesar Rp. 500.000,0 (lima ratus ribu) Rupiah besar kami, menyetujui dan merestui.,
Tetua Adat dari pihak Orang Tua Bujang mengaturkan terimakasih, sekarang kami serahkan bagaimana untuk selanjutnya.
Tetua Adat dari pihak Orang Tua Gadis untuk selanjutnya pelaksanaan Akad Nikah kita laksanakan 1 (satu) bulan yang akan dating terhitung mulai dari hari ini, hanya sebelum Akad Nikah kami ada permintaan sebagai berikut :

  1. 1 (satu) Perangkat Alat Sholat, untuk Mas Kawin.
  2. Uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta) Rupiah.
  3. Beras sebanyak 70 (tujuh puluh) Kg
  4. 1 (satu) Ekor Kambing.
  5. Gula, Kecap, Cuka dan bumbu selengkapnya.
Kesemuanya permintaan yang kami sebutkan di atas kami mengharapkan agar diantar 10 (sepuluh) hari sebelum pelaksanaan Akad Nikah.
Tetua Adat dari pihak Orang Tua Bujang kami bersedia mengantarkan keseluruhan permintaan tersebut pada hari yang telah ditentukan.-

4.      MENEPATI JANJI :
Sesampai waktu yang telah ditentukan 10 (sepuluh) hari sebelum Akad Nikah, Orang Tua Bujang mengutus Tetua Adat Laki-laki, Tetua Adat Perempuan beserta rombongan diirigi Bujang dan Gadis, dengan membawa : Tetua Adat Laki-laki membawa Anak Pengutonan, Tetua Adat Perempuan membawa Tipak (Sikapur Sirih) serta juaadah Wajik berlapis Dodol sebanyak 7 (tujuh) talam + 6 (enam) talam Wajik = 13 (tiga belas) talam juadah tersebut diatas : 12 (dua belas) talam juadah pengamitan untuk keluarga besar Gadis (calon mempelai Wanita). Juadah 1 (satu) talam juadah pengamitan untuk seluruh Bujang dan Gadis diseluruh Desa.
BICARA : 12 (dua belas), BICARA : 12 (dua belas) :
1.      1 (satu) ikat rokok nipah (daun).
2.      1 (satu) ikat tibik tembakau Ranau.
3.      1 (satu) ikat Sirih.
4.      1 (satu) Katung Kapur Sirih.
5.      1 (satu) ikat Gambir.
6.      1 (satu) tibik tembakau Arab.
7.      1 (satu) Kelapa Laki-laki (kelapa dikupas kulit kerasnya, disebelah bagian atas dianyam dengan rotan )
8.      1 (satu) Kelapa Perempuan (kelapa dikupas kulit kerasnya, disebelah bagian atas dianyam dengan rotan ).
9.      1 (satu) Tandan Pisang
10.  1 (satu) Rumpun Sirih Naik (merayap) dibatang Pinang
11.  1 (satu) ikat kayu api.
12.  1 (satu) ikat potong kayu kemuning.

Juga membawa seluruh permintaan Orang Tua Gadis berupa :
  1. 2 (dua) Suku Mas Kawin.
  2. Uang Jujur sebanyak Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu) Rupiah.
  3. 100 (seratus) Kg Beras.
  4. 1 (satu) Ekor Kambing.
  5. Gula, Garam, Kecap, Cuka, dan bumbu secukupnya.

Keseluruhan : Anak Pengutonan, Wajik, Dodol, BICARA : 12 (dua belas), Mas Kawin, Uang, Beras, Kambing, Kecap, Cuka, Gula dan Bumbu seckupnya, telah diserahka Tetua Adat dari pihak Orang Tua Gadis.
Tetua Adat dari pihak Orang Tua Gadis, Dengan secara singkat kami seluruh dari pihak Gadis, dengan secara singkat kami seluruh keluarga besar dari pihak Gadis : Menerima serta mengucapkan terimakasih dan kami sangat senang hati.- selanjutnya Tetua dat dari pihak Orang Tua Gadis mengutarakan besok pagi ± pukul 08.00 WIB. Kita sama-sama untuk melaksanakan Akad Nikah dirumah Orang Tua Gadis.-
Tetua Adat dari pihak Orang Tua Bujang, jika selesai Akad Nikah besok pagi kami akan menjemput mempelai wanita serta kami mengundang seluruh keluarga besar, berhubung besok pagi akan di adakan : Arak-arakkan serta langsung mengadakan Acara resmi dan Acar pemberian Gelar kedua mempelai.-
Tetua Adat dari pihak Orang Tua Gadis Insya’Allah kami seluruh keluarga besar hadir pada Acara tersebut, dan selanjutnya agar maklum bahwa ini suatu tanda keluarga besar kami kasih sayang sengan anak kami besok pagi bersama-sama dengan Anak kami ada : “ BENATOK “ ( “ PENYANSAN “ ) oleh-oleh buah tangan Anak kami ialah berupa :
1 (satu) lemari pakaian.
1 (satu) lemari makan
1 (satu) bopet
1 (satu) stel dipan dengan tualet
1 (satu) stel meja makan
1 (satu) rak piring
1 (satu) kompor gas
Periuk, Kuali, dan Belah Pecah selengkapnya.

5. PELAKSANAAN AKAD NIKAH :
Tepat pukul 08.00 WIB. Dilaksanakan Akad Nikah dipimpin oleh P3N. Acara Akad Nikah selamat, langsung makan bersama.

6. ARAK-ARAKAN
            Setelah selesai makan bersama, kedua mempelai serta bersama-sama dengan keluarga besar mempelai wanita dan diiring oleh barang-barang “ BENATOK ” (PENYANSAN). Dari mempelai wanita, langsung diarak menuju tempat kediaman rumah mempelai Laki-laki / lokasi upacara peresmian kedua mempelai.
            Demikianlah Tata Cara RASAN TUHA (BETUNANGAN) Menurut Adat Istiadata Komering, mulai dari Desa Muncak Kabau Buay Pemuka Bangsa Raja sampa di Desa Tekana Buay Pemaca.-


 

TATA CARA KENDURI TELAH SELESAI AKAD NIKAH
DIADAKAN PENJEMPUTAN SERTA ARAK-ARAKAN
DAN PEMBERIAN GELAR LANGSUNG TARI SABAI

I.       PENJEMPUTAN MEMPELAI WANITA :
Mempelai Perempuan berada dirumah kediamannya, lalu dijemput mempelai laki-laki, penjemputan diketuai oleh Ketua Adat Laki-laki memakai “ Kain Berkincung “ yaitu pakai celana panjang dilapisi kain setengah tiang, dengan membawa “ Anak Pengutonan “ (dua buah cupu dengan 2 lampatan berisi rokok daun / garing nipan dililiti sirih beserta rokok dan korek api), juga ikut serta Tetua Adat Perempuan membawa “ Tipak “ (berisi sikapur sirih) diiringi oleh Bujang Gadis.-
Tetua Adat dari pihak Orang Tua mempelai Laki-laki, kami seluruh rombongan dating kesini tujuan kami jika sekiranya telah diizinkan, kami akan menjemput mempelai wanita serta kami mengundang seluruh keluarga besar disini, kami bermaksud seluruh keluarga besar dan kedua mempelai akan di arak langsung ketempat kediaman rumah mempelai laki-laki / lokasi upacara peresmian kedua mempelai.-
Tetua Adat dari pihak Mempelai Wanita menyatakan bahwa tidak ada halangan lagi dipersilahkan untuk berangkat ketempat lokasi upaca peresmian.-

II. ARAK-ARAKAN
Kedua Mempelai Laki-laki dan Wanita kalau dizaman dahulu semasa nenek moyang dinaikkan di atas “ Jepana “ dipikul oleh 8 (delapan) Orang, atau dinaikkan diatas pedati (gerobak per) ditarik oleh 4 (empat) Orang.-
Tetapi dimasa sekarang kedua mempelai berjalan kaki beserta dengan rombongan keluarga besar mempelai wanita, diarak dengan memakai “ Kandang Ralang “ yaitu kain putih dibentangkan keliling kepada kedua mempelai bersama-sama dengan rombongan keluarga besar Wanita, dan khusus kedua mempelai “ Aban Lapahú “ (Awan Berjalan) yaitu kain putih dibentangkan diatas kepala kedua mempelai. Arak-arakkn ini diiringi oleh Tetabuhan “ Kulintang “ (Gamelan) serta tari “ Tigol “ (tari tanggai). Dan “ Pencak Silat “.-
Kira-kira ± 20 (dua puluh) meter dari tempat lokasi upacara maka kedua mempelai disebut oleh kedua Orang Tua Mempelai Laki-laki dan langsung menuju kepelaminan, kedua mempelai meniti “ Titian Agung “ yaitu 3 (tiga) lembar tikar dialasi dengan kain putih.-

III. ACARA RESMI :
            Serah Terima :
  1. Kata penyerahan dari pihak Wanita
  2. Kata penerimaan dari mempelai Laki-laki

IV. ACARA INTI :
PEMBERIAN GELAR / ADOK
Menurut Adat Istiadat Daerah Komering jika sudah selesai Akad Nikah kedua mempelai diberi Gelar / Adok, sebelum pemberian Gelar / Adok Tetua Adat bemusyawarah dengan Lembaga Adat Orang Tua serta nenek mempelai Laki-laki, berhubung pemberian Gelar / Adok ini seharusnya ini mengambil Gelar / Adok dari keturunan nenek.-

V. PEMBERIAN GELAR / ADOK ADA TINGKATAN DAN URUTAN YAITU :
Laki-laki                                                      Perempuan
  1. RADEN dan SUTAN                                       1. RATU
  2. DALOM                                                          2. BATIN
  3. BATIN
  4. MASAGUS

VI. PEMBERIAN GELAR / ADOK PERLU DISIAPKAN :
            1 (satu) Tipak (Sikapur Sirih).
            3 (tiga) Orang untuk pelaksanaan Pisaan (Gayung Bersambut)
            1 (satu) Gung.
            1 (satu) Orang memukul Gung untuk mengumumkan Gelar / Adok
            1 (satu) Orang untuk mengumumkan Piagam Gelar.
            Seperangkat Tetabuhan Kulintang (Gamelan).
                        PELAKSANAAN PEMBERIAN GELAR /ADOK SEBAGAI BERIKUT :
            1 (satu) Orang pemandu Acara langsung menyerahkan Tipak (Sikapur Sirih).

SIKAPUR SIRIH “

1.      SIKAPUR SIRIH KAMI SAMPAIKAN
MOHON IZIN KEPADA ROMBONGAN BESAN
PEMBERIAN GELAR DILAKSANAKAN
KATA BERJAWAB BERSAHUT-SHUTAN

2.      PEMBERIAN GELAR SEGERA DILAKSANAKAN
KATA BERJAWAB BERSAHUT-SAHUTAN
MOHON IZIN KEPADA SELURUH UNDANGAN
KAMI BAWA ACARA INI DENGAN PISAAN

1 (satu) Orang menyerahkan Pisaaan


1 (satu) Orang menerima  Pisaaan

1.
TIYONG TANGGUH YA JA PUN
BISMILLAH PANGKAL CAWA,
TANGGUH SAI DIRAMI,
UNDANGAN SAI WAT DIJA
SIKAMPUN PARAMISI,
1.
NERIMA TANGGUH YA JA PUN
TANGGUH PUN KOK NERIMA,
SIKAM PUN MEWAKILI,
API HAGA ACARA,
GUSTI PUN DIATORI





ARTINYA :

ARTINYA :
1.
DENGAN BISMILLAH PEMBUKA KATA,
KEPADA SELURUH UNDANGAN,
PARA UNDANGAN YANG ADA,
MOHON PAMITAN SERTA PERMISI,

PAMITAN TELAH KAMI TERIMA,
KAMI SEBAGAI MEWAKILI,
AKAN MELAKSANAKAN ACARA,
KAMI SILAHKAN DAN DI ATURI




2.
TIYONG MULOH TANGGUH YA JA PUN
UNDANGAN SAI WAT DI JA,
SIKAM PUN PARA MISI,
MA’AF ALIM PURA,
NIMBULKAN ADAT ASLI,
2.
NERIMA TANGGUH YA JA PUN,
LILIN WAT ULAH GANTA,
NIMBULKON ADAT ASLI,
KUMERING ULU HUSUSNA,
SINANGUN YA TRADISI,





ARTINYA :

ARTINYA :
2.
UNDANGAN YANG ADA DISINI,
JUGA KAMI MOHON PERMISIM,
MA’AF DENGAN RASA RENDAH HATI,
MEMBAWA ACARA ADAT ASLI,
2.
BUKAN DIMASA KINI,
TIMBULNYA ADAT ASLI,
KOMERING ULU HSUSUNYA INI,
MEMANG SUDAH ADAT TRADISI




3.
TIYONG MULOH TANGGUH YA JA PUN
 KUMERING LAMPUNG MAK BIDA,
SANGUN SANGA TURUNAN,
NGADOK KOK TIYAN RUWA,
SIKAM KILU KESEMPATAN,
3.
NERIMA TANGGUH YA JA PUN,
HAGA NGADOK KOK NERIMA,
WAKIL JAK PANGKAL GAWI,
NGADOK KOK TIYAN RUWA,
GANTAPUN DIATORI,





ARTINYA :

ARTINYA :
3.
KOMERING ULU TIDAK ADA BEDA,
MEMANG SATU KETURUNAN,
PEMBERIAN GELAR MEMPELAI BERDUA,
MOHON BERI SATU KESEMPATAN,
3.
PEMBERIAN GELAR KAMI ATURKAN
WAKIL SEHIBUL HAJAT SEKALIAN,
PEMBERIAN GELAR KAMI DENGARKAN,
SEKARANG DI ATURI SERTA DISILAKAN




1.
TIYONG ADOK YA JA PUN
MANGKU PERWIRA NEGARA, JAK PAI JA
1.
NERIMA ADOK YA JA PUN
MANGKU PERWIRA NEGARA, JAK PAI JA





SAKSI KITA SAI RAMI,
MAK MILIH SUKU BANGSA,
TULUNG PUN CAGAK GUSTI,

SAKSI KITA SAI RAMI,
MAK MILIH SUKU BANGSA,
TULUNG PUN CAGAK GUSTI,





ARTINYA :

ARTINYA :
I.




I.
MANGKU PERWIRA NEGARA SEJAK
DAHULU KALA,
SELURUH UNDANGAN SUDAHLAH RESMI,
TIDAK MEMILIH SUKU DAN BANGSA,
MARILAH KITA SAMA-SAMA MEMAKLUMI,
GUNG-GUNG-GUNG : ARIE ARDIAN RISHADI GELAR :
I.
MANGKU PERWIRA NEGARA SEJAK
DAHULU KALA,
SELURUH UNDANGAN SUDAHLAH RESMI,
TIDAK MEMILIH SUKU DAN BANGSA,
MARILAH KITA SAMA-SAMA MEMAKLUMI,
MANGKU PERWIRA NEGARA.-




II.
TIYONG ADOK YA JA PUN,
INTON RATU ASLI,
SAKSI PARA UNDANGAN,
WAH WAH JAK MATARANI,
MAK KENA LINDUNG BULAN.
II.
TIYONG ADOK YA JA PUN,
INTON RATU ASLI,
SAKSI PARA UNDANGAN,
WAH WAH JAK MATARANI,
MAK KENA LINDUNG BULAN.





ARTINYA :

ARTINYA :
II.
INTAN RATU  ASLI SEJATI,
SELURUH UNDANGAN SUDAHLAH RESMI,
TERANG BENDERANG DARI MATAHARI,
TIDAK REMANG SEPERTI BULAN PAGI.

INTAN RATU  ASLI SEJATI,
SELURUH UNDANGAN SUDAHLAH RESMI,
TERANG BENDERANG DARI MATAHARI,
TIDAK REMANG SEPERTI BULAN PAGI.




II.
GUNG-GUNG-GUNG : SUSI MARTINI, S.Sos. GELAR : INTON RATU




-
HABIS BANTANG YA JA PUN,
BAK NGADOK PUN KOK RADU,
MAKLUM WAT KU SISIPAN,
KIKURANG WALAU PUN LIYU,
NGATOR PUN KU MA’AFAN
-
NERIMA BENTANTG YA JA PUN,
BAK NGADOK KOK NERIMA,
GUSTI PUN BERPENGHALU,
PUSAKA MAK PANDAI BELA,
TITURUN DI ANAK UMPU.





ARTINYA :

ARTINYA :
-
PEMBERIAN GELAR SELESAILAH SUDAH,
KEHILAFAN KAMI PASTI ADA,
LEBIH DAN KURANG JELASLAH NYATA,
MOHON MAAF YANG SEDALAM-DALAMNYA
-
GELAR SUDAHLAH KAMI TERIMA,
TERIMAKASIH YANG SEDALAM-DALAMNYA,
GELAR ADALAH PUSAKA DAHULU KALA,
LESTARIKAN SAMPAI KE ANAK CUCU.
















VII. TARI SABAI :
Mata ranta dari pemberia Gelar / Adok adalah : dilaksanakan “ TARI SABAI “ diiringi tetabuhan kulintang (gamelan).-
-    Mempelai Laki-laki NGIPAS dari belakang ke dua Orang Tua mempelai Wanita.-
-    Mempelai Wanita NGIPAS dari belakang ke dua Orang Tua mempelai Laki-laki.-
Sebelum TARI SABAI dimulai, terlebih dahulu diadakan :

PISAAN PENGANTAR

1.      SEKAM PUHUN SE BUAI,
SIKAMPUN PARAMISI,
ACARA TARI SABAI,
SINAGUN YO TRADISI,
2.   LAIN ULAH NI PANDAI,
      TANDA SIKAM MUARI,
      GANTA YO TARI SABAI,
      KOK HAGA TIMULAI.

Kemudian Penutup Tari Sabai dilantunkan Pisaan Serah Terima :


PENYERAHAN DARI MEMPELAI WANITA

PENERIMAAN DARI MEMPELAI LAKI-LAKI
1.
SERAH YO AJI BIDUK,
IRING PENGAYUH CAWA,
GUWAI GUSTI DO BENTUK,
SIKAM NGENJUK BENGKALANG,
1.
GUSTI NGENJUK BENGKALANG,
SIKAMPUN KOK NERIMA,
DANG GUWAI BU GINALANG,
RAM TEPA JAMA-JAMA,
2.
TABIK SADA RIK SABAI,
SERAH SIRIH PENGATU,
SANAK YO LAGI MANJA,
MANGKU WAT TEDUH HALU,
2.
MAKMUNEH TIKAHADA,
EMPAI BEBALIN JAMAN,
BAK ULAH SANAK MANJA,
KITA PUN SI MAKLUMAN,
3.
NGAJI JAK PANGKAL ALIF,
BULAJAR BESENJATA,
SUSUNAN TATA TERTIB,
SEGALA LAGI MUDAH.
3.
BAK ULAH BESENJATA,
TEGOR LAJAR KOK PASTI,
GUNA KITA SAI TUHA,
JAMA-JAMA MIMPIN NI,

Acara “ Tari Sabai “ selesailah sudah, maka ditutup dengan do’a selamat.
Demikianlah Tatacara Kenduri telah selesai Akad Nikah, mulai penjemputan serta Arak-arakan dan pemberian Gelar / Adok langsung Tari Sabai, Adt Istiadat Daerah Komering, mulai dari Desa Muncak Kabau Buay Pemaca Bangsa Raja sampai Desa Tekana Buay Pemaca.-







LEMBAGA PEMBINA ADAT KABUPATEN OGAN KOMERING ULU
RAPAT ADAT BUNGA MAYANG
PIAGAN PEMBERIAN GELAR
BERDASARKAN HASIL MUSYAWARAH PARA TETUA ADAT, PEMANGKU ADAT DAN
TELAH DISAHKAN PADA RAPAT BUNGA MAYANG KECAMATAN MARTAPURA
KABUPATEN AGAN KOMERING ULU MAKA DI BERIKAN GELAR :

Mangku Perwira Negara
KEPADA
Arie Ardian Riskadi bin O. Sudayat
DAN
Ratu Intan
KEPADA
Susi Martini, S. Sos. Binti Jl. Bustan Chalik
DEMIKIANLAH AGAR GELAR TERSEBUT DAPAT DI PERGUNAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

DITETAPKAN      : BATIRAJA BUNGIN
                           PADA TANGGAL  :  09 JULI 2001
RAPAT ADAT BUNGA MAYANG
KETUA


H. MOHD. SAID SUTAN
GELAR, SUTAN TUMENGGUNG


SEBAMBANGAN :

( BUJANG MELARIKAN GADIS )

I.       HUBUNGAN CINTA :
Hubungan antara Bujang dan Gadis sudah lebih kurang 1± (satu) tahun 6 (enam) bulan lamanya terjalin cinta kasih sayang, namun sudah sekian lama hubungan tersebut belum ada keputusan positif. Pada suatu ketika Gadis menyatakan dalam tempo 3 (tiga) hari, kalau betul-betul mengharapkan jodoh antara kita berdua, maka si Gadis minta Uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus), kita laksanakan sebambangan 2 (dua) hari yang akan datang.

II.    DILAKSANAKAN SEBAMBANGAN :
Tepat janji 2 (dua) hari uang jujur sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu ) rupiah diserahkan kepada Gadis maka langsung berangkat Sebambangan, sebelum berangkat sebambangan, terlebih dahulu Gadis membuat surat pamitan berbunyi : Bahwa Saya Berangkat Sebambangan Untuk Menyampaikan Jodoh dengan Bujan Bernama :………………….
Surat pamitan dengan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah ditinggalkan gadis dirumahnya yang kira-kira dapat ditemu oleh Orang Tua Gadis.-

III. SEBAMBANGAN KETEMPAT KADES ATAU P3N :
Bujang dan Gadis sebambangan biasanya ketempat Kepala Desa atau P3N. sesampainya dikadesa (P3N). langsung Kades (P3N) memproses perbal si Gadis, Gadis mengutarakan di dalam proses perbal sebagai berikut : Bahwa Saya Sebambangan untuk menyampaikan Jodoh Saya dengan Bujang Nama : …………………..dan betul-betul atas kemauan saya sendiri tidak ada yang memaksa.-
Kades (P3N) segera mengirimkan proses perbal kepada Orang Tua Gadis.-

IV.  PROSES VERBAL DIKIRIM KE ORANG TUA GADIS :
Sesampai surat proses verbal, Orang Tua Gadis segera menyusul ketempat Kades (P3N) dengan maksud akan menayakan langsung kepada Anak Gadisnya.- rupanya setelah ditanya Orang Tuanya, Gadis tersebut menyatakan bahwa : Tidak ada yang memaksa, memang betul-betul Saya mnyampaikan Jodaoh Saya denga BUjang yang Bernama : ………………

V.     MENGAKU KESALAHAN :
Selanjutnya Orang Tua bUjang Mengutus 2 (dua) Orang menghadap Orang Tua Gadis dengan membwa 3 (tiga) Bata Wajik serta Gula, Kopi, The, Susu dan lain-lain. Setiba ditempat Orang Tua Gadis : pertama-tama kami kohon maaf atas perbuatan serta kesalahan Anak kami melakukuan sebambangan.-
Orang Tua Gadis menyadar dan kami memaafkan, hanya untuk sementara waktu belum dilaksanakan Akad Nikah, agar kiranya Anak Kita yang berada dirumah Kades (P3N). kami izinkan untuk menjemput pulang kerumah Orang Tua Bujang.- mengenai pelaksanaan Akad Nikah belumdapat kami tentukan waktunya, berhubung kami belum musyawarah dengan seluruh keluarga besar.- kira-kira 2 (dua) hari akan dating lagi, untuk kami dapat dapat menentukan waktu pelaksaan Akad Nikah.


VI.  MENEPATI JANJI :
Sampai waktu janji 2 (dua) hari, maka Orang Tua Bujang memutuskan Tetua Adat Laki-laki dan Tetua Adat Perempuan beserta rombongan pergi kerumah Orang Tua Gadis, Tetua Adat Laki-laki membawa “ Anak Pengutonan “ (dua buah cupu serta lampatan berisi rokok daun / nipah dililit sirih juga rokok dan korek api).- Tetua Adat Perempuan membawa “ Tipak “ (Sikapur Sirih ) serta membawa Juadah Wajik berlapis Dodol sebanyak 7 (tujuh) talam.- pertama-tama menyerahkan Anak Pengutonan  tujuannya : Jika Kesalahan Besar Mohon Diperkecil Dan Jika Ada Kesalahan Kecil Mohon Dihilangkan.  Selain itu Wajik berlapis Dodol sebanyak 7 (tujuh) talam.-
Tetua Adat dari pihak Orang Tua Gadis menyambut serta menerima dengan baik.- sebaliknya pula jika ada kekhilafan mohon dimaafkan.-
 Tetua Adat dari pihak Orang Tua Bujang, kami mengaturkan terima kasih bahwa apa yang kami serahkan terima dengan baik, maka kami serahkan bagaiman mengenai pelaksanaan untuk Akad Nikah.-
Tetua Adat dari pihak Orang Tua Gadis, mengatakan kami sekeluarga telah kata sepakat bahwa jika diizinkan oleh Allah SWT. Pelaksanakan Akad Nikah dilaksanakan 3 (tiga) hari lagi bertempat dirumah Orang Tua Bujan.-
Tetua Adat dari Pihak Orang Tua Bujang mengucapkan terimakasih bahwa 3 (tiga) hari lagi dilaksanakan Akad Nikah. Selanjutnya kami mengundang seluruh keluarga besar yang berada disini untuk bersama-sama menghadiri serta mempersiapkan Akad Nikah kedua mempelai.-

VII.           PELAKSANAAN AKAD NIKAH :
Sampai waktu 3 (tiga) hari langsung dilaksanakan Akad NIkah dirumah Orang Tua mempelai Laki-laki, pernikahan dipimpin oleh P3N, dan dihadiri oleh keluarga besar dari mempelai Wanita, Akad Nikah selesai dengan selamat.-

VIII.        ACARA RESMI :
1.      kata penyerahan dari pihak Wanita.-
2.      Kata penerimaan dari pihak mempelai

IX.  PEMBERIAN GELAR :
Kedua mempelai diberi “ ADOK “ (diberi “ GELAR
CATATAN : Diwaktu zaman penjajah Belanda jika terjadi sebambangan (Bujang melarikan Anak Gadis) di denda “ UANG KESALAHAN “ sebesar Rp. 15,- (lima belas) Rupiah, uang tersebut disetor dengan : Keria / Perwitan / Pegawai untuk Kades Dusun.- umpamanya kalau Gais minta Uang Jujur sebesar Rp. 50,- (lima puluh) rupiah + Rp. 15,- (lima belas) rupiah Uang Kesalahan = Rp. 65 (enam puluh lima) rupiah.-
Demikianlah tatacara jika “ SEBAMBANGAN “menurut Adat Istiadat daerah Komering,- mulai Desa Muncak Kabau Buay Bangsa Raja sampai di Desa Tekanan Buay Pemaca.





2 komentar: