SIKAPUR SIRIH
SIKAPUR SIRIH KAMI SERAHKAN
ADAT ISTIADAT KOMERING KAMI SUGUHKAN
SUSUNAN KAMI ADAT KEKHILAFAN
MOHON KIRANYA DAPAT DIMAAFKAN
Dengan
rakhmat Tuhan Yang Maha Esa kami mencoba menyusun Adat Istiadat Daerah Komering
mulai dari Desa Muncak Kabau, Buay Pemuka, Bangsa Raja sampai di DesaTekana
Buay Pemaca.
Susunan
Tata Tertib Adat Istiadat ini sangat sederhana sekali karena keterbatasan
pengetahuan kami, sudah barang tentu susunan ini jauh sempurna namun kami
mencoba untuk menggali Adat Istiadat Daerah, berhubung dimasa sekarang
Kebudayaan kita sudah hamper tenggelam ditelan zaman dikarenakan Kebudayaan
Asing masuk sampai kepelosok tanah air kita.
Untuk
itu kami susun Adat Istiadat Daerah Komering adalah sebagai berikut :
1. Surat Unggak (Surat Unggak
Surat Komering.-
2. Rasan Tuha ( Betunangan ).-
3. Rasan Sanak Cakak Sai Yuha ( Rasan
Bujang dengan Gadis diserahkan ke Orang Tua ).-
4. Tata cara Kenduri telah selesai Akad
Nikah, diadakan Penjemputan serta Arak-arakan dan Pemberian Gelar langsung Tari
Sabai.-
5. Sebambangan (Bujang melarikan Gadis
).-
Demikianlah susunan Tata
Tertib Adat Istiadat daerah Komering, jika sekiranya ada susunan kata kami
dalam kekhilafan kami mohon maaf.
Baturaja, 5 Agustus 2002.-
Pembina Adat Kab. Ogan Komering Ulu
Anggota
Hi. Mohammad Said Sutan
Gekal Sutan Temenggung
S
U R A T – U N G G A K
S
U R A T – U L U
S
U R A T – K O M E R I N G
HURUF ABJAD KOMERING
S
U R A T – U N G G A K
S
U R A T – U L U
S
U R A T – K O M E R I N G
N E N G O N :
R A S A N T U H A
( B E T U N A N G A N )
I.
M E L A M A R :
Orang tua ( ibu bapak )
Bujang melamar Gadis untuk calon menantunya, maka kedua orang tua ( ibu bapak )
Bujang menghadap langsung dengan orang tua ( ibu bapak ) Gadis dengan membawa
oleh-oleh berupa : Beras, Ketan, Gula, Kopi, Teh, Susu, dan Kue secukupnya.-
Sesampainya orang tua (
ibu bapak ) Gadis atas kedatangannya disambut dengan mengucapkan terimakasih.-
Orang Tua (ibu bapak )
Bujang menyampaikan kepada Orang Tua ( ibu bapak ) Gadis, terlebih dahulu kami
mohon maaf yang sedalam-dalamnya bahwa kami sudah lama hasrat hati kami akan
melamar anak gadis kita disini, untuk menjadi menantu kami.-
Atas jawaban Orang Tua (
ibu bapak ) Gadis, mengenai hasrat hati, dan lamarannya kami terima dengan
senang hati, akan tetapi akan terlebih dahulu kami akan menanya dengan anak
gadis kami, karena segala sesuatu kami kembalikan kepada yang bersangkutan.-
untuk lebih jelasnya kira-kira 7 ( tujuh ) hari lagi agar dating kembali
ditempat kami.-
II. MENEPATI JANJI :
Setelah tepat janji 7 (
tujuh ) hari maka orang tua bujang mengutus Ketua Adat dan diiringi oleh 5 ( lima ) Orang dengan membaw anak Pengutonan serta membawa
Wajik berlapis Dodol sebanyak 5 ( lima
) Talam. Sesampai dirumahnya Orang Tua Gadis Tetua Adat dari pihak Bujang
menyerahkan Anak Pengutonan serta Juadahwajik dan Dodol sebanyak 5 ( lima ) Talam.-
Tetua Adat dari pihak
Orang Tua Gadis menyambut serta menerima dengan baik,, dengan kami silakan
menyampaikan pembicaraan untuk selanjutnya,-
Tetua Adat dari pihak
Orang Tua Bujang, kami melanjutkan pembicaraan mengenai lamaran Orang Tua
Bujang tempo hari,-
Tetua Adat dari pihak
Orang Tua Gadis mengutarakan bahwa Gadis serta Orang Tuanya lamaran kami
terima, terlebih dahulu kami menawarkan Bujang beserta Orang Tuanya harus
berpikir lebih luas, kami khwatir kalau dibelakang harinya ada penyesalan : PIKIR
DAHULUM PENDAPATAN, SESAL KEMUDIAN TIDAK ADA GUNANYA : Untuk berpikir ini kami beri kesempatan selama 3 ( tiga ) bulan.-
III. MENEPATI JANJI
Tepat 3 ( tiga ) bulan
maka Orang Tua Bujang mengutus Tetua Adat dan diiringi oleh 7 ( tujuh ) orang
demgan membawa Anak Pengutonan serta membawa Wajik serta berlapis Dodol
sebanyak 7 ( tujuh ) Talam. Sesampai dirumah Orang Tua Gadis Tetua Adat dari
pihak Bujang menyerahkan Anak Pengutonan serta juadah Wajik dan Dodol sebanyak
7 ( tujuh ) talam.-
Tetua Adat dari pihak
Orang Tua Gadis menyambut serta menerima dengan baik, dan kami menyampaikan
pembicaraan untuk selanjutny.-
Kami Tetua Adat beserta
rombongan adalah utusan dari orang tua Bujang kami menepati janji 3 ( tiga )
Bulan yang sudah, bahwa kami diberi kesempatan dalam jangka 3 ( tiga ) bulan
untuk berpikuir lebih luas karena dikhwatirkan kalau dikemudian harinya ada
penyesalan.- Sebenarnya Orang Tua Bujang memang betul-betul mengharapkan si
Gadis agar jadi menantunya, dan Orang Tua Bujang dengan Anaknya Bujang telah
sepakat bulat 100% tidak ada penyesalan kemudian hari.-
Tetua Adat dari Orang Tua
Gadis menyambut baik, berarti benar-benar tidak ada penyesalan dikemudian
hari.- Selanjutnya Tetua Adat dari pihak Orang Tua Gadis menyatakan bahwa anak
Gadis srta Orang Tuanya ada permintaan sebagai berikut :
1. 2 (dua) Suku Mas Kawin.
2. Uang Jujur sebanyak Rp. 5.500.000,- (lima juta lima
ratus ribu) Rupiah.
3. 100 (seratus) Kg Beras.
4. 1 (satu) Ekor Kambing.
5. Gula, Garam, Kecap, Cuka, dan bumbu
secukupnya.
Jika semua permintaan ini kami
menyanggupi, maka 4 (empat) bulan yang akan datang kita bermusyawarah kembali
guna untuk menentukan waktu pelaksanaa akad Nikah.-
Tetua Adat dari pihak
Orang Tua Bujang mengatakan bahwa kami mendapat Mandat sepenuhnya, serta ada
pesan dari Orang Tua Bujang, jika sekiranya ada permintaan dari orang Tua Gadis
: Semuanya disanggupi.- Insya’Allah 4 (empat) bulan mendatang, kami datang
untuk menyerahkan permintaan tersebut.-
IV. MENEPATI JANJI :
Setelah janji 4 (empat)
bulan, Orang Tua BUjang mengutus Tetua Adat Laki-laki dan Tetua Adat Perempuan
beserta rombongan Bujang Gadis pergi kerumahnya Orang Tua Gadis, denga membawa
: Anak Pengutonan / Tipak ( Sikapur Sirih ) serta Juadah Wajik berlapis Dodol
sebanyak 9 (sembilan) talam, teristimewa bahan-bahan permintaan Gadis dengan
permintaan Orang Tua Gadis berupa : Mas. Uang, Beras, Kambing, Gula, Garam,
Kecap, Cuka dan Bumbu secukupnya. Sesampai sirumah Orang Tua Gadisnya, Tetua
Adat dari pihak Bujang menyerahkan seluruh bawa-bawaan.
Tetua Adat dari pihak
Gadis serta keluarga besar Gadis, menyambut dan menerima dengan baik serta
dengan senang hati.-
Selanjutnya Tetua Adat
dari pihak Gadis sera dan Tetua Adat dari Bujang telah musyawarah kata sepakat
untuk pelaksanaan akad Nikah dilaksanakan 1 (satu) bulan yang akan datang,
mulai terhitung dari hari ini.
Tetua Adat dari pihak
Gadis, menyatakan untuk selanjutnya pada malam akan dilaksanakan akad Nikah,
agar supaya datag kembali kerumah Orang Tua Gadis, untuk menyerahkan Juadah
pengamitan.-
Tetua Adat dari Bujang
menyatakan bahwa kami siap untuk menyerahkan Juadah Pengamitan pada hari yang
telah ditentukan.
V. MENEPATI JANJI MENGANTAR JUADAH PENGAMITAN :
Tepat janji 1 (satu)
bulan, Orang Tua Bujang mengutus Tetua Adat Laki-laki, Tetua Adat Perempuan
beserta rombongan juga diiringi Bujangdan Gadis, dengan membawa : Tetua Adat
Laki-laki membawa Anak Pengutonan (2 buah cupu serta lampatan berisi
rokok daun / nipah dililit sirih juga rokok dan korek api), Tetua Adat
Perempuan membawa Tipak (Sekapur Sirih) serta membawa juadah pengamitan yaitu
Wajik berlapis Dodol sebanyak 13 (tiga belas) talam.- pertama-tama menyerahkan Anak
Pengutonan tujuannya adalah : Jika ada kesalahan besar mohon diperkecil
dan Jika ada kesalahan kecil mohon dihilanggkan.
Kemudian menyerahkan Juadah
pengamitan Wajik berlapis Dodol sebanyak 7 (tujuh) talam + 6 (enam) talam Wajik
= 13 (tiga belas) talam.-
Juadah tersebut adalah 12
(dua belas) juadah pengamitan untuk seluruh keluarga besar Gadis (calon
mempelai wanita).-
Juadah 1 (satu) talam
juadah pengamitan untuk seluruh bujang dan Gadis yang berada di Desa.-
Selanjutnya pula menyerahkan
Bicara : 12 (dua belas), berhubung jika sudah terakhir mengantar juadah
pengamitan, maka harus disertai Bicara : 12 (dua belas).-
Bicara : 12 (dua belas) adalah
sebagai berikut :
1. 1 (satu) ikat rokok nipah (daun).
2. 1 (satu) ikat tibik tembakau Ranau.
3. 1 (satu) ikat Sirih.
4. 1 (satu) Katung Kapur Sirih.
5. 1 (satu) ikat Gambir.
6. 1 (satu) tibik tembakau Arab.
7. 1 (satu) Kelapa Laki-laki (kelapa
dikupas kulit kerasnya, disebelah bagian atas dianyam dengan rotan )
8. 1 (satu) Kelapa Perempuan (kelapa
dikupas kulit kerasnya, disebelah bagian atas dianyam dengan rotan ).
9. 1 (satu) Tandan Pisang
10. 1 (satu) Rumpun Sirih Naik (merayap)
dibatang Pinang
11. 1 (satu) ikat kayu api.
12. 1 (satu) ikat potong kayu kemuning.
Tertua Adat dari pihak
Orang Tua Gadis, dengan singkat secara seluruh penyerahan ini kami ucapkan
terimakasih.- Selanjutnya Tetua Adat dari pihak Orang Tua Gadis menyatakan
bahwa besok pagi lebih kurang ± pukul : 08.00 WIB. Kita sama-sama hadir untuk
melaksanakan akad Nikah kedua mempelai dirumah Orang Tua Gadis.-
Tetua Adat dari pihak
Orang Tua Bujang, jika selesai akad nikah besok pagi akan menjemput mempelai
wanita serta kami mengundang seluruh keluarga besar, berhubung besok pagi akan
diadakan : Arak-arakan serta langsung mengadakan Acara Resmi dan Acara Inti Pembicaraan
Gelar kedua Mempelai.-
Tetua Adat dari pihak
Orang Tua Gadis insya’Allah kami seluruh keluarga yang hadir pada acara
tersebut, dan selanjutnya harap maklum bahwa ini suatu tanda keluarga kami
kasih sayang dengan Anak kami, besok pagi bersama-sama dengan Anak kami ada : “
BENATOK “ (PENYANSANAN) oleh-oleh buah tangan Anak kami berupa :
1 (satu) lemari pakaian.
1 (satu) lemari makan
1 (satu) bopet
1 (satu) stel dipan dengan tualet
1 (satu) stel meja makan
1 (satu) rak piring
Periuk, Kuali, dan Belah Pecah
selengkapnya.
Tertua Adat dari pihak
Orang Tua Bujang, sebelumnya kami terlebih dahulu mengucapkan terimakasih
sedalam-dalamnya, serta penghargaan yang setinggi-tingginya kehilafan kami
mohon maaf.-
VI. PELAKSANAAN AKAD NIKAH :
Tepat pukul 08.00 WIB.
Dilaksanakan Akad Nikah dipimpin oleh P3N. Acara Akad Nikah selamat, langsung
makan bersama.
VII. ARAK-ARAKAN
Setelah selesai makan bersama, kedua
mempelai serta bersama-sama dengan keluarga besar mempelai wanita dan diiring
oleh barang-barang “ BENATOK ” (PENYANSAN). Dari mempelai wanita,
langsung diarak menuju tempat kediaman rumah mempelai Laki-laki / lokasi
upacara peresmian kedua mempelai.
Demikianlah
Tata Cara RASAN TUHA (BETUNANGAN) Menurut Adat Istiadata Komering, mulai dari
Desa Muncak Kabau Buay Pemuka Bangsa Raja sampa di Desa Tekana Buay Pemaca.-
CATATAN :
MENURUT PERATURAN ADAT ISTIADAT RASAN TUHA (BETUNANGA)
SEBAGAI BERIKUT :
- Jika telah bertunangan Bujang dan Gadis, mulai dari awalm bertunangan sampai terlaksana akan Nikah, Orang Tua Bujang harus membantu segala apa pekerjaan serta mendukung sepenuhnya baik material kepada Orang Tua Gadis.
- Semenjak dari awal Betunangan Bujang dan Gadis tidak diperbolehkan / dilarang ada hubungan dengan yang lain.
- Bila si Gadis tidak menepati janji menikah sudah dengan Bujang yang lain, maka Orang Tua Gadis mengembalikan semua kerugian kepada Orang Tua Bujang.-
RASAN SANAK
RASAN SANAK CAKAK SAI TUHA
Rasan Sanak Cakak di Sai Tuha artinya
:
Rasan Bujang dengan Gadis diserahkan
ke Orang Tua.
1.
HUBUNGAN CINTA :
Hubungan
antara Bujang dan Gadis sudah lebih kurang 1± (satu) tahun lamanya terjalin cinta
kasih sayang, namun sudah sekian lama hubungan tersebut belum ada keputusan
positif. Pada suatu ketika Gadis menyatakan dalam tempo 3 (tiga) hari, kalau
betul-betul mengharapkan jodoh antara kita berdua, maka si Gadis minta Uang
sebesar Rp. 500.000,- (lima
ratus ribu) sebagai tanda Rasan jadi.
2.
MENEPATI JANJI :
Tepat
janji 3 (tiga) Bujang dating ketempat Gadis menyerahka tanda Rasan jadi berupa
uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) Rupiah Uang tersebut langsung diterima
oleh si Gadis, juga Gadis mengutarakan kepada Bujang untuk selanjutnya kita
serahkan kepada Orang Tua kita.
3.
MENYUSUN UANG
2
(dua) Hari dari Gadis menerima Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) Rupiah, maka Orang Tua Bujang
Mengutus Tetua Adat beserta diiringi rombingan sebanyak 9 (sembila0 Orang
dengan membawa “ Anak Pengutonan “(dua buah cupu beserta lampatan berisi
rokok 2 lilit sirih berisi rokok daun dililit sirih juga rokok dan korek api)
serta membawa juadah Wajik dan Dodol sebanyak 9 (sembilan) talam.- Sesampai
dirumah Orang Tuanya Gadis, Tetua Adat dari pihak Bujang menyerahkan Anak
Pengutonan serta juadah Wajik dan Dodol.-
Tetua
Adat dari pihak Orang Tua Gadis menyambut serta menerima dengan baik, dan kami
silakan menyampaikan pembicaraan untuk selanjutnya.-
Selanjutnya
Tetua Adat dari pihak Orang Tua Bujang, terlebih dahulu memohon maaf, karena
menurut laporan dari bujang kami bahwa Anak Gadis kita disini telah kata
sepakat dengan Anak Bujang kami untuk menyampaikan Jodoh, Anak Gadis sudah
menerima berupa uang Rp. 500.000,0 (lima ratus ribu) Rupiah tanda rasan jadi.-
benarkah atau tidak? Kami mohon kiranya da penjelaan.-
Tetua
Adat dari pihak Gadis, menjelaskan dengan secara singkat bahwa memeng benar
Anak Gadis kami telah menerima Uang sebesar Rp. 500.000,0 (lima ratus ribu) Rupiah besar kami,
menyetujui dan merestui.,
Tetua
Adat dari pihak Orang Tua Bujang mengaturkan terimakasih, sekarang kami
serahkan bagaimana untuk selanjutnya.
Tetua
Adat dari pihak Orang Tua Gadis untuk selanjutnya pelaksanaan Akad Nikah kita
laksanakan 1 (satu) bulan yang akan dating terhitung mulai dari hari ini, hanya
sebelum Akad Nikah kami ada permintaan sebagai berikut :
- 1 (satu) Perangkat Alat Sholat, untuk Mas Kawin.
- Uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta) Rupiah.
- Beras sebanyak 70 (tujuh puluh) Kg
- 1 (satu) Ekor Kambing.
- Gula, Kecap, Cuka dan bumbu selengkapnya.
Kesemuanya permintaan
yang kami sebutkan di atas kami mengharapkan agar diantar 10 (sepuluh) hari
sebelum pelaksanaan Akad Nikah.
Tetua Adat dari pihak
Orang Tua Bujang kami bersedia mengantarkan keseluruhan permintaan tersebut
pada hari yang telah ditentukan.-
4.
MENEPATI JANJI :
Sesampai waktu yang telah
ditentukan 10 (sepuluh) hari sebelum Akad Nikah, Orang Tua Bujang mengutus
Tetua Adat Laki-laki, Tetua Adat Perempuan beserta rombongan diirigi Bujang dan
Gadis, dengan membawa : Tetua Adat Laki-laki membawa Anak Pengutonan, Tetua
Adat Perempuan membawa Tipak (Sikapur Sirih) serta juaadah Wajik berlapis Dodol
sebanyak 7 (tujuh) talam + 6 (enam) talam Wajik = 13 (tiga belas) talam juadah
tersebut diatas : 12 (dua belas) talam juadah pengamitan untuk keluarga besar
Gadis (calon mempelai Wanita). Juadah 1 (satu) talam juadah pengamitan untuk
seluruh Bujang dan Gadis diseluruh Desa.
BICARA
: 12 (dua belas), BICARA : 12 (dua belas) :
1. 1 (satu) ikat rokok nipah (daun).
2. 1 (satu) ikat tibik tembakau Ranau.
3. 1 (satu) ikat Sirih.
4. 1 (satu) Katung Kapur Sirih.
5. 1 (satu) ikat Gambir.
6. 1 (satu) tibik tembakau Arab.
7. 1 (satu) Kelapa Laki-laki (kelapa
dikupas kulit kerasnya, disebelah bagian atas dianyam dengan rotan )
8. 1 (satu) Kelapa Perempuan (kelapa
dikupas kulit kerasnya, disebelah bagian atas dianyam dengan rotan ).
9. 1 (satu) Tandan Pisang
10. 1 (satu) Rumpun Sirih Naik (merayap)
dibatang Pinang
11. 1 (satu) ikat kayu api.
12. 1 (satu) ikat potong kayu kemuning.
Juga membawa seluruh
permintaan Orang Tua Gadis berupa :
- 2 (dua) Suku Mas Kawin.
- Uang Jujur sebanyak Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu) Rupiah.
- 100 (seratus) Kg Beras.
- 1 (satu) Ekor Kambing.
- Gula, Garam, Kecap, Cuka, dan bumbu secukupnya.
Keseluruhan : Anak Pengutonan, Wajik, Dodol, BICARA
: 12 (dua belas), Mas Kawin, Uang, Beras, Kambing, Kecap, Cuka, Gula dan Bumbu
seckupnya, telah diserahka Tetua Adat dari pihak Orang Tua Gadis.
Tetua
Adat dari pihak Orang Tua Gadis, Dengan secara singkat kami seluruh dari pihak
Gadis, dengan secara singkat kami seluruh keluarga besar dari pihak Gadis :
Menerima serta mengucapkan terimakasih dan kami sangat senang hati.-
selanjutnya Tetua dat dari pihak Orang Tua Gadis mengutarakan besok pagi ± pukul 08.00 WIB. Kita sama-sama
untuk melaksanakan Akad Nikah dirumah Orang Tua Gadis.-
Tetua
Adat dari pihak Orang Tua Bujang, jika selesai Akad Nikah besok pagi kami akan
menjemput mempelai wanita serta kami mengundang seluruh keluarga besar, berhubung
besok pagi akan di adakan : Arak-arakkan serta langsung mengadakan Acara resmi
dan Acar pemberian Gelar kedua mempelai.-
Tetua
Adat dari pihak Orang Tua Gadis Insya’Allah kami seluruh keluarga besar hadir
pada Acara tersebut, dan selanjutnya agar maklum bahwa ini suatu tanda keluarga
besar kami kasih sayang sengan anak kami besok pagi bersama-sama dengan Anak
kami ada : “ BENATOK “ ( “ PENYANSAN “ ) oleh-oleh buah tangan
Anak kami ialah berupa :
1 (satu) lemari pakaian.
1 (satu) lemari makan
1 (satu) bopet
1 (satu) stel dipan
dengan tualet
1 (satu) stel meja makan
1 (satu) rak piring
1 (satu) kompor gas
Periuk, Kuali, dan Belah
Pecah selengkapnya.
5. PELAKSANAAN AKAD NIKAH :
Tepat pukul 08.00 WIB.
Dilaksanakan Akad Nikah dipimpin oleh P3N. Acara Akad Nikah selamat, langsung
makan bersama.
6. ARAK-ARAKAN
Setelah selesai makan bersama, kedua
mempelai serta bersama-sama dengan keluarga besar mempelai wanita dan diiring
oleh barang-barang “ BENATOK ” (PENYANSAN). Dari mempelai wanita,
langsung diarak menuju tempat kediaman rumah mempelai Laki-laki / lokasi
upacara peresmian kedua mempelai.
Demikianlah
Tata Cara RASAN TUHA (BETUNANGAN) Menurut Adat Istiadata Komering, mulai dari
Desa Muncak Kabau Buay Pemuka Bangsa Raja sampa di Desa Tekana Buay Pemaca.-
TATA CARA KENDURI TELAH SELESAI AKAD NIKAH
DIADAKAN PENJEMPUTAN SERTA ARAK-ARAKAN
DAN PEMBERIAN GELAR LANGSUNG TARI SABAI
I.
PENJEMPUTAN MEMPELAI WANITA :
Mempelai
Perempuan berada dirumah kediamannya, lalu dijemput mempelai laki-laki,
penjemputan diketuai oleh Ketua Adat Laki-laki memakai “ Kain Berkincung
“ yaitu pakai celana panjang dilapisi kain setengah tiang, dengan membawa “ Anak
Pengutonan “ (dua buah cupu dengan 2 lampatan berisi rokok daun / garing
nipan dililiti sirih beserta rokok dan korek api), juga ikut serta Tetua Adat
Perempuan membawa “ Tipak “ (berisi sikapur sirih) diiringi oleh Bujang
Gadis.-
Tetua
Adat dari pihak Orang Tua mempelai Laki-laki, kami seluruh rombongan dating
kesini tujuan kami jika sekiranya telah diizinkan, kami akan menjemput mempelai
wanita serta kami mengundang seluruh keluarga besar disini, kami bermaksud
seluruh keluarga besar dan kedua mempelai akan di arak langsung ketempat
kediaman rumah mempelai laki-laki / lokasi upacara peresmian kedua mempelai.-
Tetua
Adat dari pihak Mempelai Wanita menyatakan bahwa tidak ada halangan lagi
dipersilahkan untuk berangkat ketempat lokasi upaca peresmian.-
II. ARAK-ARAKAN
Kedua
Mempelai Laki-laki dan Wanita kalau dizaman dahulu semasa nenek moyang
dinaikkan di atas “ Jepana “ dipikul oleh 8 (delapan) Orang, atau
dinaikkan diatas pedati (gerobak per) ditarik oleh 4 (empat) Orang.-
Tetapi
dimasa sekarang kedua mempelai berjalan kaki beserta dengan rombongan keluarga
besar mempelai wanita, diarak dengan memakai “ Kandang Ralang “ yaitu
kain putih dibentangkan keliling kepada kedua mempelai bersama-sama dengan
rombongan keluarga besar Wanita, dan khusus kedua mempelai “ Aban Lapahú
“ (Awan Berjalan) yaitu kain putih dibentangkan diatas kepala kedua mempelai.
Arak-arakkn ini diiringi oleh Tetabuhan “ Kulintang “ (Gamelan) serta
tari “ Tigol “ (tari tanggai). Dan “ Pencak Silat “.-
Kira-kira
± 20 (dua puluh) meter dari tempat
lokasi upacara maka kedua mempelai disebut oleh kedua Orang Tua Mempelai
Laki-laki dan langsung menuju kepelaminan, kedua mempelai meniti “ Titian Agung
“ yaitu 3 (tiga) lembar tikar dialasi dengan kain putih.-
III. ACARA RESMI :
Serah
Terima :
- Kata penyerahan dari pihak Wanita
- Kata penerimaan dari mempelai Laki-laki
IV. ACARA INTI :
PEMBERIAN GELAR / ADOK
Menurut Adat Istiadat
Daerah Komering jika sudah selesai Akad Nikah kedua mempelai diberi Gelar /
Adok, sebelum pemberian Gelar / Adok Tetua Adat bemusyawarah dengan Lembaga
Adat Orang Tua serta nenek mempelai Laki-laki, berhubung pemberian Gelar / Adok
ini seharusnya ini mengambil Gelar / Adok dari keturunan nenek.-
V. PEMBERIAN GELAR / ADOK ADA
TINGKATAN DAN URUTAN YAITU :
Laki-laki Perempuan
- RADEN dan SUTAN 1. RATU
- DALOM 2. BATIN
- BATIN
- MASAGUS
VI. PEMBERIAN GELAR / ADOK PERLU DISIAPKAN :
1 (satu) Tipak (Sikapur Sirih).
3
(tiga) Orang untuk pelaksanaan Pisaan (Gayung Bersambut)
1
(satu) Gung.
1
(satu) Orang memukul Gung untuk mengumumkan Gelar / Adok
1
(satu) Orang untuk mengumumkan Piagam Gelar.
Seperangkat
Tetabuhan Kulintang (Gamelan).
PELAKSANAAN PEMBERIAN GELAR /ADOK SEBAGAI
BERIKUT :
1 (satu) Orang pemandu Acara langsung
menyerahkan Tipak (Sikapur Sirih).
“ SIKAPUR SIRIH “
1. SIKAPUR SIRIH KAMI SAMPAIKAN
MOHON IZIN KEPADA
ROMBONGAN BESAN
PEMBERIAN GELAR
DILAKSANAKAN
KATA BERJAWAB
BERSAHUT-SHUTAN
2. PEMBERIAN GELAR SEGERA DILAKSANAKAN
KATA BERJAWAB
BERSAHUT-SAHUTAN
MOHON IZIN KEPADA SELURUH
UNDANGAN
KAMI BAWA ACARA INI
DENGAN PISAAN
1 (satu) Orang menyerahkan Pisaaan
|
1 (satu) Orang menerima Pisaaan
|
||
1.
|
TIYONG TANGGUH YA JA PUN
BISMILLAH PANGKAL CAWA,
TANGGUH SAI DIRAMI,
UNDANGAN SAI WAT DIJA
SIKAMPUN PARAMISI,
|
1.
|
NERIMA TANGGUH YA JA PUN
TANGGUH PUN KOK NERIMA,
SIKAM PUN MEWAKILI,
API HAGA ACARA,
GUSTI PUN DIATORI
|
ARTINYA :
|
ARTINYA :
|
||
1.
|
DENGAN BISMILLAH PEMBUKA KATA,
KEPADA SELURUH UNDANGAN,
PARA UNDANGAN YANG ADA,
MOHON PAMITAN SERTA PERMISI,
|
PAMITAN TELAH KAMI TERIMA,
KAMI SEBAGAI MEWAKILI,
AKAN MELAKSANAKAN ACARA,
KAMI SILAHKAN DAN DI ATURI
|
|
2.
|
TIYONG MULOH TANGGUH YA JA PUN
UNDANGAN SAI WAT DI JA,
SIKAM PUN PARA MISI,
MA’AF ALIM PURA,
NIMBULKAN ADAT ASLI,
|
2.
|
NERIMA TANGGUH YA JA PUN,
LILIN WAT ULAH GANTA,
NIMBULKON ADAT ASLI,
KUMERING ULU HUSUSNA,
SINANGUN YA TRADISI,
|
ARTINYA :
|
ARTINYA :
|
||
2.
|
UNDANGAN YANG ADA
DISINI,
JUGA KAMI MOHON PERMISIM,
MA’AF DENGAN RASA RENDAH HATI,
MEMBAWA ACARA ADAT ASLI,
|
2.
|
BUKAN DIMASA KINI,
TIMBULNYA ADAT ASLI,
KOMERING ULU HSUSUNYA INI,
MEMANG SUDAH ADAT TRADISI
|
3.
|
TIYONG MULOH TANGGUH YA JA PUN
KUMERING LAMPUNG MAK
BIDA,
SANGUN SANGA TURUNAN,
NGADOK KOK TIYAN RUWA,
SIKAM KILU KESEMPATAN,
|
3.
|
NERIMA TANGGUH YA JA PUN,
HAGA NGADOK KOK NERIMA,
WAKIL JAK PANGKAL GAWI,
NGADOK KOK TIYAN RUWA,
GANTAPUN DIATORI,
|
ARTINYA :
|
ARTINYA :
|
||
3.
|
KOMERING ULU TIDAK ADA
BEDA,
MEMANG SATU KETURUNAN,
PEMBERIAN GELAR MEMPELAI BERDUA,
MOHON BERI SATU KESEMPATAN,
|
3.
|
PEMBERIAN GELAR KAMI ATURKAN
WAKIL SEHIBUL HAJAT SEKALIAN,
PEMBERIAN GELAR KAMI DENGARKAN,
SEKARANG DI ATURI SERTA DISILAKAN
|
1.
|
TIYONG ADOK YA JA PUN
MANGKU PERWIRA NEGARA, JAK PAI JA
|
1.
|
NERIMA ADOK YA JA PUN
MANGKU PERWIRA NEGARA, JAK PAI JA
|
SAKSI KITA SAI RAMI,
MAK MILIH SUKU BANGSA,
TULUNG PUN CAGAK GUSTI,
|
SAKSI KITA SAI RAMI,
MAK MILIH SUKU BANGSA,
TULUNG PUN CAGAK GUSTI,
|
||
ARTINYA :
|
ARTINYA :
|
||
I.
I.
|
MANGKU PERWIRA NEGARA SEJAK
DAHULU KALA,
SELURUH UNDANGAN SUDAHLAH RESMI,
TIDAK MEMILIH SUKU DAN BANGSA,
MARILAH KITA SAMA-SAMA MEMAKLUMI,
GUNG-GUNG-GUNG : ARIE ARDIAN RISHADI GELAR :
|
I.
|
MANGKU PERWIRA NEGARA SEJAK
DAHULU KALA,
SELURUH UNDANGAN SUDAHLAH RESMI,
TIDAK MEMILIH SUKU DAN BANGSA,
MARILAH KITA SAMA-SAMA MEMAKLUMI,
MANGKU PERWIRA NEGARA.-
|
II.
|
TIYONG ADOK YA JA PUN,
INTON RATU ASLI,
SAKSI PARA UNDANGAN,
WAH WAH JAK MATARANI,
MAK KENA LINDUNG BULAN.
|
II.
|
TIYONG ADOK YA JA PUN,
INTON RATU ASLI,
SAKSI PARA UNDANGAN,
WAH WAH JAK MATARANI,
MAK KENA LINDUNG BULAN.
|
ARTINYA :
|
ARTINYA :
|
||
II.
|
INTAN RATU ASLI SEJATI,
SELURUH UNDANGAN SUDAHLAH RESMI,
TERANG BENDERANG DARI MATAHARI,
TIDAK REMANG SEPERTI BULAN PAGI.
|
INTAN RATU ASLI SEJATI,
SELURUH UNDANGAN SUDAHLAH RESMI,
TERANG BENDERANG DARI MATAHARI,
TIDAK REMANG SEPERTI BULAN PAGI.
|
|
II.
|
GUNG-GUNG-GUNG : SUSI MARTINI, S.Sos. GELAR : INTON RATU
|
||
-
|
HABIS BANTANG YA JA PUN,
BAK NGADOK PUN KOK RADU,
MAKLUM WAT KU SISIPAN,
KIKURANG WALAU PUN LIYU,
NGATOR PUN KU MA’AFAN
|
-
|
NERIMA BENTANTG YA JA PUN,
BAK NGADOK KOK NERIMA,
GUSTI PUN BERPENGHALU,
PUSAKA MAK PANDAI BELA,
TITURUN DI ANAK UMPU.
|
ARTINYA :
|
ARTINYA :
|
||
-
|
PEMBERIAN GELAR SELESAILAH SUDAH,
KEHILAFAN KAMI PASTI ADA,
LEBIH DAN KURANG JELASLAH NYATA,
MOHON MAAF YANG SEDALAM-DALAMNYA
|
-
|
GELAR SUDAHLAH KAMI TERIMA,
TERIMAKASIH YANG SEDALAM-DALAMNYA,
GELAR ADALAH PUSAKA DAHULU KALA,
LESTARIKAN SAMPAI KE ANAK CUCU.
|
VII. TARI SABAI :
Mata
ranta dari pemberia Gelar / Adok adalah : dilaksanakan “ TARI SABAI “ diiringi
tetabuhan kulintang (gamelan).-
- Mempelai Laki-laki NGIPAS dari
belakang ke dua Orang Tua mempelai Wanita.-
- Mempelai Wanita NGIPAS dari belakang
ke dua Orang Tua mempelai Laki-laki.-
Sebelum TARI SABAI
dimulai, terlebih dahulu diadakan :
“ PISAAN PENGANTAR “
1. SEKAM PUHUN SE
BUAI,
SIKAMPUN PARAMISI,
ACARA TARI SABAI,
SINAGUN YO TRADISI,
2. LAIN ULAH NI PANDAI,
TANDA SIKAM MUARI,
GANTA YO TARI SABAI,
KOK HAGA TIMULAI.
Kemudian
Penutup Tari Sabai dilantunkan Pisaan Serah Terima :
PENYERAHAN DARI MEMPELAI WANITA
|
PENERIMAAN DARI MEMPELAI LAKI-LAKI
|
||
1.
|
SERAH
YO AJI BIDUK,
IRING PENGAYUH CAWA,
GUWAI
GUSTI DO BENTUK,
SIKAM
NGENJUK BENGKALANG,
|
1.
|
GUSTI NGENJUK BENGKALANG,
SIKAMPUN KOK NERIMA,
DANG GUWAI BU GINALANG,
RAM TEPA JAMA-JAMA,
|
2.
|
TABIK SADA RIK SABAI,
SERAH SIRIH PENGATU,
SANAK YO LAGI MANJA,
MANGKU WAT TEDUH HALU,
|
2.
|
MAKMUNEH TIKAHADA,
EMPAI BEBALIN JAMAN,
BAK ULAH SANAK MANJA,
KITA PUN SI MAKLUMAN,
|
3.
|
NGAJI JAK PANGKAL ALIF,
BULAJAR BESENJATA,
SUSUNAN TATA TERTIB,
SEGALA LAGI MUDAH.
|
3.
|
BAK ULAH BESENJATA,
TEGOR LAJAR KOK PASTI,
GUNA KITA SAI TUHA,
JAMA-JAMA MIMPIN NI,
|
Acara “ Tari Sabai “ selesailah
sudah, maka ditutup dengan do’a selamat.
Demikianlah Tatacara Kenduri telah
selesai Akad Nikah, mulai penjemputan serta Arak-arakan dan pemberian Gelar /
Adok langsung Tari Sabai, Adt Istiadat Daerah Komering, mulai dari Desa Muncak
Kabau Buay Pemaca Bangsa Raja sampai Desa Tekana Buay Pemaca.-
LEMBAGA
PEMBINA ADAT KABUPATEN OGAN KOMERING ULU
RAPAT ADAT BUNGA MAYANG
PIAGAN PEMBERIAN GELAR
BERDASARKAN HASIL MUSYAWARAH PARA TETUA ADAT, PEMANGKU ADAT DAN
TELAH DISAHKAN PADA RAPAT BUNGA
MAYANG KECAMATAN MARTAPURA
KABUPATEN AGAN KOMERING ULU MAKA DI
BERIKAN GELAR :
Mangku Perwira Negara
KEPADA
Arie Ardian Riskadi bin O. Sudayat
DAN
Ratu Intan
KEPADA
Susi Martini, S. Sos. Binti Jl. Bustan Chalik
DEMIKIANLAH AGAR GELAR TERSEBUT DAPAT
DI PERGUNAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
DITETAPKAN :
BATIRAJA BUNGIN
PADA TANGGAL : 09
JULI 2001
RAPAT ADAT BUNGA MAYANG
KETUA
H.
MOHD. SAID SUTAN
GELAR,
SUTAN TUMENGGUNG
SEBAMBANGAN :
( BUJANG MELARIKAN GADIS )
I.
HUBUNGAN CINTA :
Hubungan
antara Bujang dan Gadis sudah lebih kurang 1± (satu) tahun 6 (enam) bulan lamanya
terjalin cinta kasih sayang, namun sudah sekian lama hubungan tersebut belum
ada keputusan positif. Pada suatu ketika Gadis menyatakan dalam tempo 3 (tiga)
hari, kalau betul-betul mengharapkan jodoh antara kita berdua, maka si Gadis
minta Uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus), kita laksanakan sebambangan 2
(dua) hari yang akan datang.
II. DILAKSANAKAN SEBAMBANGAN :
Tepat
janji 2 (dua) hari uang jujur sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu ) rupiah
diserahkan kepada Gadis maka langsung berangkat Sebambangan, sebelum berangkat
sebambangan, terlebih dahulu Gadis membuat surat pamitan berbunyi : Bahwa Saya Berangkat
Sebambangan Untuk Menyampaikan Jodoh dengan Bujan Bernama :………………….
Surat pamitan dengan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus
ribu) rupiah ditinggalkan gadis dirumahnya yang kira-kira dapat ditemu oleh
Orang Tua Gadis.-
III. SEBAMBANGAN KETEMPAT KADES ATAU P3N :
Bujang
dan Gadis sebambangan biasanya ketempat Kepala Desa atau P3N. sesampainya
dikadesa (P3N). langsung Kades (P3N) memproses perbal si Gadis, Gadis
mengutarakan di dalam proses perbal sebagai berikut : Bahwa Saya Sebambangan
untuk menyampaikan Jodoh Saya dengan Bujang Nama : …………………..dan betul-betul
atas kemauan saya sendiri tidak ada yang memaksa.-
Kades (P3N) segera
mengirimkan proses perbal kepada Orang Tua Gadis.-
IV. PROSES VERBAL DIKIRIM KE ORANG TUA GADIS :
Sesampai
surat proses verbal, Orang Tua Gadis segera menyusul ketempat Kades (P3N)
dengan maksud akan menayakan langsung kepada Anak Gadisnya.- rupanya setelah
ditanya Orang Tuanya, Gadis tersebut menyatakan bahwa : Tidak ada yang memaksa,
memang betul-betul Saya mnyampaikan Jodaoh Saya denga BUjang yang Bernama :
………………
V. MENGAKU KESALAHAN :
Selanjutnya
Orang Tua bUjang Mengutus 2 (dua) Orang menghadap Orang Tua Gadis dengan membwa
3 (tiga) Bata Wajik serta Gula, Kopi, The, Susu dan lain-lain. Setiba ditempat
Orang Tua Gadis : pertama-tama kami kohon maaf atas perbuatan serta kesalahan
Anak kami melakukuan sebambangan.-
Orang
Tua Gadis menyadar dan kami memaafkan, hanya untuk sementara waktu belum
dilaksanakan Akad Nikah, agar kiranya Anak Kita yang berada dirumah Kades
(P3N). kami izinkan untuk menjemput pulang kerumah Orang Tua Bujang.- mengenai
pelaksanaan Akad Nikah belumdapat kami tentukan waktunya, berhubung kami belum
musyawarah dengan seluruh keluarga besar.- kira-kira 2 (dua) hari akan dating
lagi, untuk kami dapat dapat menentukan waktu pelaksaan Akad Nikah.
VI. MENEPATI JANJI :
Sampai
waktu janji 2 (dua) hari, maka Orang Tua Bujang memutuskan Tetua Adat Laki-laki
dan Tetua Adat Perempuan beserta rombongan pergi kerumah Orang Tua Gadis, Tetua
Adat Laki-laki membawa “ Anak Pengutonan “ (dua buah cupu serta lampatan berisi
rokok daun / nipah dililit sirih juga rokok dan korek api).- Tetua Adat
Perempuan membawa “ Tipak “ (Sikapur Sirih ) serta membawa Juadah Wajik
berlapis Dodol sebanyak 7 (tujuh) talam.- pertama-tama menyerahkan Anak
Pengutonan tujuannya : Jika Kesalahan Besar Mohon Diperkecil
Dan Jika Ada Kesalahan Kecil Mohon Dihilangkan. Selain itu Wajik berlapis Dodol sebanyak 7
(tujuh) talam.-
Tetua
Adat dari pihak Orang Tua Gadis menyambut serta menerima dengan baik.- sebaliknya
pula jika ada kekhilafan mohon dimaafkan.-
Tetua Adat dari pihak Orang Tua Bujang, kami
mengaturkan terima kasih bahwa apa yang kami serahkan terima dengan baik, maka
kami serahkan bagaiman mengenai pelaksanaan untuk Akad Nikah.-
Tetua
Adat dari pihak Orang Tua Gadis, mengatakan kami sekeluarga telah kata sepakat
bahwa jika diizinkan oleh Allah SWT. Pelaksanakan Akad Nikah dilaksanakan 3
(tiga) hari lagi bertempat dirumah Orang Tua Bujan.-
Tetua
Adat dari Pihak Orang Tua Bujang mengucapkan terimakasih bahwa 3 (tiga) hari
lagi dilaksanakan Akad Nikah. Selanjutnya kami mengundang seluruh keluarga
besar yang berada disini untuk bersama-sama menghadiri serta mempersiapkan Akad
Nikah kedua mempelai.-
VII.
PELAKSANAAN AKAD NIKAH :
Sampai
waktu 3 (tiga) hari langsung dilaksanakan Akad NIkah dirumah Orang Tua mempelai
Laki-laki, pernikahan dipimpin oleh P3N, dan dihadiri oleh keluarga besar dari
mempelai Wanita, Akad Nikah selesai dengan selamat.-
VIII.
ACARA RESMI :
1. kata penyerahan dari pihak Wanita.-
2. Kata penerimaan dari pihak mempelai
IX. PEMBERIAN GELAR :
Kedua mempelai diberi “
ADOK “ (diberi “ GELAR
CATATAN
: Diwaktu zaman penjajah Belanda jika terjadi sebambangan (Bujang melarikan
Anak Gadis) di denda “ UANG KESALAHAN “ sebesar Rp. 15,- (lima belas) Rupiah,
uang tersebut disetor dengan : Keria / Perwitan / Pegawai untuk Kades Dusun.-
umpamanya kalau Gais minta Uang Jujur sebesar Rp. 50,- (lima puluh) rupiah +
Rp. 15,- (lima belas) rupiah Uang Kesalahan = Rp. 65 (enam puluh lima) rupiah.-
Demikianlah tatacara jika
“ SEBAMBANGAN “menurut Adat Istiadat daerah Komering,- mulai Desa Muncak
Kabau Buay Bangsa Raja sampai di Desa Tekanan Buay Pemaca.
assalamualaikum. tabik. boleh saya minta nomor HP nya kiyai?
BalasHapusadok mangku marga apo lah artinyo
BalasHapus