1
Rasan
Tua (adat terang).
Orang
tua laki-laki perempuan menghadap orang tua perempuan menyatakan hasratnya
dengan sopan santun membawa satu sani (satu baki) dodol atau wajik.
Nerangko
Pengatu.
Orang
tua bujang membuat juadah dodol dan wajik 3 baka mewakilkan Penggawa Kampungnya
untuk menghadap orang tua gadis yang diwakili oleh penggawa kampung itu.
Neranjak.
Orang
tua bujang membuat 5 baki dodol dan wajik menyuruh orang kampungnya untuk
menghadap orang tua gadis yang dihadiri oleh penduduk kampungnya untuk melayani
kedatangan rombongan bujang tadi.
Kilu
Kasih (mintak keputusan).
Orang
tua bujang membuat 7 baki (sani) dodol dan wajik diiringi orang banyak
menghadap kepada keluarga besar serta seluruh famili gadis.
Biasanya
keputusan ini dinyatakan orang tua gadis setelah 2 atau 3 hari kemudian, oleh
pribadi masing-masing kenyataannya akhir-akhir ini diputuskan waktu pertemuan
itu juga baik mengenai waktu perkawinan dan cara pelaksanaan serta uang jujur
yang diminta.
Nyungsung
Penganten
Setelah
hari perkawinan diresmokan, setelah pihak penganten peria menyiapkan apa-apa
yang telah menjadi keputusan itu serta menyediakan 12 baka juadah (6 dodol dan
6 wajik), 2 dulang beras serta 2 telor itik tiap-tiap dulang, dua dulang ketan
juga pakai telor itik, 1 dulang berisi sirih pinang, 2 atau lebih kelapa yang
telah dicukur serta dihiasi (diteraju), 1 dulang berisi seperangkatan pakaian
penganten perempuan serta 1 dulang kecil tempat uang jujur yang telah
ditetapkan serta 1 tepak (kalau ada tepak mas atau tepak perak), ditutup dengan
kain putih untuk pembicara yang akan diserahkannya paa pembicara sebelah
penganten perempuan. Mulai dari nerangko pengatu s/d kilu kasih harus juga
pakai satu dulang beradan satu dulang ketan diantara satu butir telor.
2.
Semenda
(diambil anak).
a.
Semenda lepas seumur hidup.
Kalau
seorang ayah tidak mempunyai anak laki-laki maka anaknya perempuan
diambilkannya untuk selama-lamanya.
b. Semenda Ngandam
seorang ayah mempunyai seorang anak
perempuan telah dewasa sedang anaknya laki-laki masih kecil, maka anaknya
perempuan itu diambilkannya seorang bujang yang harus tinggal dengan dia sampai
anaknya laki-laki tadi kawin.
c. Tangkap Batin (diluar kesukaan orang
tua).
Seorang bujang dan seorang gadis
sama-sama naik rumah pemerintah setempat mintak dikawinkan.
3.
Sebambangan
atau Bergubalan
Bujang
dan gadias sama-sama melarikan diri, diantaranya ada yang sampai keluar pulau
seperti ketanah jawa mereka pulang setelah kawin.
Kenduri menurut Adat Lampung.
Seperti yang telah saya uraikan
diatas, mulai dari INJAK RAJA ADAT sampai kepada INJAK SUKU begitulah dilakukan
dalam marga ini.
Menurut hasil pertanyaan saya kepada
almarhum Kiai Said Zubair dusun Adumanis dan almarhum Haji Habibullah dusun
Menanga Besar bahwa Semendawai Suku I sampai Semendawai SUku III berasal
keturunan dari, 1. Sekala Berak, 2. Bugis dan 3. Arab.
Marga-marga yang lain di-komering Ulu
berasal bahagian terbesar berasal dari daerah Sekala Berak.
Marga Bungamayang dan dusun Jagaraga
banyak berasal dari marga Aji. (Muaradua).
Bangsa Bugis banyak di-dusun Gunung
Batu dan Campang Tiga.
Dalam sejarah ini tentulah banyak
terdapat lebih atau kurang dari yang sebenarnya namun sebagai basis, inilah
hasil yang saya dapat dari orang-orang tua yang waktu saya masih muda, yang
sekarang semua beliau-beliau itu telah lama pulang kerahmatulloh.
Sebagai penutup penuh harapan saya
kepada angkatan muda yang menyalin sejarah ini, agar dapat mencurahkan
perhatiannya dalam meneliti kekurangan-kekurangan atau kejanggalan-kejanggalan
baik dalam susunan kalimat-kalimatnya atau susunan kata-katanya supaya sejarah
ini lebih sempurna untuk dipusakai oleh putra / putri daerah komering ulu.
Setahu saya
sejarah yang lebih lengkap dari ini tidak dapat digali lagi lebih mendetil
kecuali oleh yang pendidikannya / tugasnya khusus untuk itu, sebab sangat
sedikit bukti-bukti yang masih ada. Selainnya telah hilang/habis berhubung
lamanya disimpan atau terbakar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar