suku komering

Dokumen Adat yang ada dihadapan Bapak/Ibu, Kanda/Yunda, Saudara/i. kami sadar bahwa sangatlah jauh dari ideal atau yang diharapkan, tetapi niatan kami untuk berikhtiar mengumpulkan data-data dari beberapa tokoh Adat yang ada di 4 (empat) Eks. Marga di OKU Timur yaitu Marga Bunga Mayang, Marga Paku Sengkunyit, Marga Buay Pemuka Peliung dan Marga Buay Pemuka Bangsa Raja untuk memberikan gambaran dan Penjelasan tentang Prosesi adat Lengkap Eks. Kewedaan Komering Ulu Khususnya 4 (Empat) Marga diatas.

Dokumentasi ini merupakan salah satu bukti sejarah peradaban Anak Bangsa yang sudah turun temurun mewariskan Tradisi Budaya Leluhur dari Generasi Awal turun dari Pesagi (Skala Brak) sampai sekarang. Warisan adat leluhur tersebut berupa Tata cara Pernikahan, Seni Budaya Kulintang, Pemberian Adok (Gelar Adat), Pisa’an, Andi – andi, Tari – tarian dan lagu – lagu.

Jumat, 28 Maret 2014

Aturan Adat Komering



Kawin atau menyunat anak harus kenduri sesuai dengan Adat orang itu. kalu belum ada kenduri penganten laki-laki perempuan belum boleh diberi gelaran, serta adat orang itu di-schort selama ia belum memenuhi kewajibannya. Kalau kematian juga membayar harga adatnya kepada Raja adat dan uang ini dibagi kepada keluarga adat. Menurut adat anak orang ada adat Lampung harus kawin dengan anak orang yang setingkat dengan adatnya serta musti kenduri.
Inilah yang menyebabkan zaman dahulu itu bujang atau gadis sampai tua banyak yang tidak kawin dan inilah pula yang menyebabkan orang-orang banyak belahan, umpama si-A mau mendapat mantu tetapi onskos tidak ada, ia pergi ke-kisam pinjam 1000 uang dulu, sesudah sehari perkawinan anaknya maka si-A seberanak pergi ke-kisam membuatkan orang yang punya uang kebun kopi seperti 2000 batang dalam jangka 4 tahun misalnya.
Anak gadis dengan anak bujang tunggal kampung tidak berpacar-pacaran apalagi mau kawin, kalau kejadian juga maka kedua belah pehak membasuh kampung dengan didenda memotong seekor kambing, untuk mengundang penduduk kampung itu. begitu pula kalau ada bujang dari dusun lain, tinggal menumpang pada salah satu rumah pada suatu kampung dalam dusun itu harus mematuhi peraturan ini.

Adat Perkawinan dalam Marga Buay Pemuka Peliung,-
1      Rasan Tua (adat terang).
Orang tua laki-laki perempuan menghadap orang tua perempuan menyatakan hasratnya dengan sopan santun membawa satu sani (satu baki) dodol atau wajik.
Nerangko Pengatu.
Orang tua bujang membuat juadah dodol dan wajik 3 baka mewakilkan Penggawa Kampungnya untuk menghadap orang tua gadis yang diwakili oleh penggawa kampung itu.
Neranjak.
Orang tua bujang membuat 5 baki dodol dan wajik menyuruh orang kampungnya untuk menghadap orang tua gadis yang dihadiri oleh penduduk kampungnya untuk melayani kedatangan rombongan bujang tadi.
Kilu Kasih (mintak keputusan).
Orang tua bujang membuat 7 baki (sani) dodol dan wajik diiringi orang banyak menghadap kepada keluarga besar serta seluruh famili gadis.
Biasanya keputusan ini dinyatakan orang tua gadis setelah 2 atau 3 hari kemudian, oleh pribadi masing-masing kenyataannya akhir-akhir ini diputuskan waktu pertemuan itu juga baik mengenai waktu perkawinan dan cara pelaksanaan serta uang jujur yang diminta.
Nyungsung Penganten
Setelah hari perkawinan diresmokan, setelah pihak penganten peria menyiapkan apa-apa yang telah menjadi keputusan itu serta menyediakan 12 baka juadah (6 dodol dan 6 wajik), 2 dulang beras serta 2 telor itik tiap-tiap dulang, dua dulang ketan juga pakai telor itik, 1 dulang berisi sirih pinang, 2 atau lebih kelapa yang telah dicukur serta dihiasi (diteraju), 1 dulang berisi seperangkatan pakaian penganten perempuan serta 1 dulang kecil tempat uang jujur yang telah ditetapkan serta 1 tepak (kalau ada tepak mas atau tepak perak), ditutup dengan kain putih untuk pembicara yang akan diserahkannya paa pembicara sebelah penganten perempuan. Mulai dari nerangko pengatu s/d kilu kasih harus juga pakai satu dulang beradan satu dulang ketan diantara satu butir telor.
2.    Semenda (diambil anak).
     a. Semenda lepas seumur hidup.
          Kalau seorang ayah tidak mempunyai anak laki-laki maka anaknya perempuan diambilkannya untuk selama-lamanya.
     b. Semenda Ngandam
          seorang ayah mempunyai seorang anak perempuan telah dewasa sedang anaknya laki-laki masih kecil, maka anaknya perempuan itu diambilkannya seorang bujang yang harus tinggal dengan dia sampai anaknya laki-laki tadi kawin.
     c. Tangkap Batin (diluar kesukaan orang tua).
          Seorang bujang dan seorang gadis sama-sama naik rumah pemerintah setempat mintak dikawinkan.
3.    Sebambangan atau Bergubalan
Bujang dan gadias sama-sama melarikan diri, diantaranya ada yang sampai keluar pulau seperti ketanah jawa mereka pulang setelah kawin.
Kenduri menurut Adat Lampung.
Seperti yang telah saya uraikan diatas, mulai dari INJAK RAJA ADAT sampai kepada INJAK SUKU begitulah dilakukan dalam marga ini.
Juga Pangeran Umpuan Ratu diberi Sri Sultan “ADAT LAMPUNG” yang susunanya seperti dibawah ini :
1      Raja adat (Pasirah adat), kalau waktu kenduri besar pakainya, semua putih, pakaian selendang putih, pakain punduk emas, kepala (hulu) keris itu dibungkus dengan sapu tangan putih. Dalam upacara pakai kandang ralang jelema (orang banyak berbaris keliling kedua belah tangan dibentangkan dan ujung jari tangan bersambung dengan unjung jari teman, sehingga merupakan lingkaran besar. Jempama jelema yaitu dua orang laki-laki yang brpakaian setengah tiang, pakai ikat kepala (destar), tangan kanan masing-masingnya memegangsiku tangan kiri, ujumng jari tangan kiri masing-masing memegang siku kawannya merupakan usungan bagi raja adapt itu pakai 12 tombak (linggis) dan 12 pedang (6 sebelah kiri dan 6 sebelah kanan), pakai paying kuning (payung adat), tiap-tiap kenduri besar istimewa mengantenkan payung ini jangan ketinggalan, gamelan jarang, gajah merom. Pada malam canggot agung (istilah sekarang malam resepsi) Raja adapt ini duduk ditengah-tengah balai dihadapi para tetamu. Ia atau anaknya menari pakai 12 pedang 12 linggis dicabut mengapit dari kiri kanan serta pakai payung kuning, menari diatas kepala jelema (satu orang disuruh mengguling dihadapan Raja Adat itu menari diselimuti dengan dasar putih setelah selesai menari lembar kain putih milik orang itu (sebagai upah). Selesai Raja Adat menari barulah tari Sabai (tari besan) yang didahului dengan pisaan-pisaan yang tujuannya besan pehak perempuan menyerahkan anaknya kepada besan pehak laki-laki dan sebaliknya.
Setelah tari-tarian besan barulah pemberian gelar kepada kedua mempelai itu. kalau yang kawin itu anak Raja Adat ia bebas memilih gelar umpama yang berpangkal, Dalom, Ratu, Sutan atau Raden.
     Sepanjang adapt Lampung anak Raja Adat harus kawin dengan anak Raja Adat, yang jujurnya 24 ratus uang dulu apabila anaknya kawin dengan anak bawahannya Raja Adat harus membersihkan kedudukannya, yaitu memotong kerbau disaksikan oleh 4 Raja Adat dari daerah lain menjadi 5 Raja Adat (lima sumbai) barulah syah.
1.   Pampang penyambuk (Pembarob Adat).
Pakaiannya seperti pakai Raja Adat. Dalam upacara pakai lelurung buntu sekayu kain putih dibentang mengelilinginya, senjata 6 pedang dan 6 tombak, jempana putih mulus tidak pakai payung kuning, gamelan seperti Raja Adat. Dalam perkawinan jujur 12 ratus uang dulu, dibalai disamping kanan Raja Adat.
2.   Pangkat Proatin Adat.
     Dalam upacara pakai kopiah pandan putih, pakai selendang mayang dari kemban berambu putih, tidak pakai baju jempana liplip cendai putih. Tabuhannya gamelang ramik (biasa) dari seluruh gamelan.
     Dalam perkawinan jujr 600 uang dulu. Dibalai duduk disebelah kiri Pampang (Raja Adat).
1      Injak Sanak Pengarop,
     Dalam upacara, kopiah dililit pandan, tidak pakai baju, selendang kain cindai, gamelan ramik (semua tabuhan dibunyikan).
     Dalam perkawinan jujur 240 uang dulu
1      Injak Suku,
     Dalam upacara kopiah pakai pandan, selendang kain cindai, tidak pakai baju, tidak pakai cempana (jalan kaki, gamelan kelintang arak-arak (kelintang satu) ditabuh kerap / rapat.
Tiap-tiap penduduk Pulaunegara mengadakan kenduri besar seperti hari perkawinan atau yang sipatnya resmi seperti pelantikan Kepala Marga atau lain-lain diadakan letupan senapang kecepek tanpa pelor, demikian pula meriam kecil pusaka dari Puyang Umpuan Ratu yang disebut dalam sejarah ini selalu diletupkan juga tampa pelor, biasanya tiap-tiap meriam kecil itu diletupkan sekurang-kurangnya timbul gerimis kecil. Raja Adat boleh menjual adat kependuduk asli dalam marganya asal saja orang itu sanggup mentaati aturan-aturan adat, ia harus membayar harga adapt yang dimintanya seperti pada no.2 s/d no.5. raja Adat harus meresmikan kepada seluruh anggota (keluarga) adapt dalam marga itu dan membayar uangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar